Sultan Menyesalkan Penelanjangan Sopir Taksi Online di Bandara
Editor
Kukuh S Wibowo Surabaya
Selasa, 20 Juni 2017 14:59 WIB
TEMPO.CO, Yogyakarta-Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengecam penelanjangan terhadap seorang sopir taksi online di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta, Senin, 19 Juni 2017.
Aksi penelanjangan paksa sopir taksi online itu menjadi viral di media sosial dalam bentuk rekaman video. “Mosok kita masyarakat beradab sampai melakukan hal seperti itu (aksi penelanjangan), itu tidak bener,” ujar Sultan di Kantor Gubernur DIY Selasa, 20 Juni 2017.
Sopir taksi online itu dipaksa melepaskan bajunya dan didudukan muka umum oleh sejumlah pengemudi taksi bandara karena dianggap melanggar kesepakatan agar tidak mengambil penumpang di area bandara. “Tidak semestinya terjadi aksi seperti itu,” ujar Sultan.
Baca: Sultan HB X Teken Pergub Taksi Online, Soal Tarif Menyusul
Hamengku Buwono menyatakan bila penelanjangan itu sudah masuk kategori tindakan kriminalitas maka harus diproses sesuai hukum berlaku. “Saya mohon kalau aksi itu masuk kriminalitas ya kepolisian bisa bertindak, karena tindakan itu jelas tidak benar,” ujarnya.
Ketua Paguyuban Pengemudi Online DIY Mochtar Anshori kepada Tempo menuturkan penelanjangan yang menimpa anggotanya akan diteruskan secara hukum dan dilaporkan ke Polda DIY Selasa sore, 20 Juni 2017. “Kami menyesalkan sikap tidak manusiawi itu dan akan memproses seluruhnya sampai tuntas,” ujar Anshori.
Dari informasi awal yang dia terima, sopir taksi online itu tak sengaja mengangkut penumpang di area bandara karena sedang terjebak macet. Penumpang yang memesan memaksa masuk taksi online di dalam area bandara meski sudah dijelaskan berkali-kali.
Simak: Kemenhub Mulai Berlakukan Wajib Stiker pada Taksi Online
“Yang tak bisa kami terima, anggota kami diperlakukan kayak maling, disuruh nyanyi Garuda Pancasila, ditelanjangi, dicoret coret spidol badannya, dan itu dilakukan oleh satu orang oknum saja,” ujarnya.
Melalui keterangan persnya, General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara International Adisutjipto Yogyakarta Agus Pandu Purnama membenarkan peristiwa penelanjangan itu.
Agus menuturkan pada Senin 19 Juni 2017 tepatnya pukul 18.44 WIB telah terjadi tindakan spontanitas dari pengemudi taksi yang mangkal di bandara terhadap pengemudi taksi liar. Peristiwa itu terjadi di araea lobby pick up zone parkir utara Bandara Internasional Adi Sucipto Yogyakarta.
Lihat: Aturan Baru Sebabkan Taksi Online Lebih Mahal, Ini Alasannya
“Diketahui pengemudi taksi taksi liar ini telah berulangkali mengambil penumpang di bandara, sehingga para pengemudi taksi yang berusaha di bandara merasa dirugikan,” ujarnya.
Intel Landasan Udara Adi Sucipto, kata dia, telah melakukan pengamanan terhadap kejadian tersebut. “Berdasarkan kronologi kejadian, didapati bahwa pengemudi taksi liar dimaksud tidak memiliki Surat Izin Mengemudi,” ujarnya.
Pandu menuturkan, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara nomor : SKEP/100/XI/1985 tentang Peraturan dan Tata Tertib Bandar Udara pasal 129, bahwa semua kegiatan usaha komersial di daerah Bandar udara harus memiliki izin dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara sesuai ketentuan berlaku.
Baca juga: Taksi Online Vs Konvensional, Siapa Lebih Unggul?
“Kami selaku pengelola bandara bersama Landasan Udara Adi Sucipto berupaya terus mencegah tindak kriminalitas di area bandara, khususnya yang dapat menganggu kenyamanan dan keamanan penumpang,” ujar.
Pandu menuturkan Angkasa Pura 1 akan meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa bandara terkait penggunaan fasilitas land transportation. “Kami telah mempersiapkan sistem pemesanan land transportation yang dapat mempermudah pengguna jasa bandara melakukan pemesanan baik taksi maupun rent car,” ujarnya.
PRIBADI WICAKSONO