YLBHI: Hak Angket Hanya Dalih DPR untuk Melucuti KPK

Reporter

Minggu, 18 Juni 2017 21:25 WIB

(ki-ka) Direktur Bantuan Hukum YLBHI Julius Ibrani, Peneliti ICW Emerson Yuntho, dan Direktur Madrasah Antikorupsi Virgo Suliyanto mendatangi gedung KPK untuk menolak Revisi PP Nomor 99 Tahun 2012, 16 Agustus 2016. TEMPO/Maya Ayu Puspitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Julius Ibrani menilai hak angket KPK dengan tujuan pengawasan hanyalah dalih yang digunakan DPR untuk melucuti lembaga antirasuah itu. Sebab, secara substansi angket ini bertujuan untuk memeriksa keabsahan penindakan perkara yang dilakukan penyidik KPK.

"Kalau kita perhatikan, kata pertama DPR di angket itu apa? Pengawasan. Tapi yang diminta secara substansi adalah pemeriksaan," kata Julius di kantor ICW, Ahad, 18 Juni 2017.

Baca: 3 Kekeliruan Pansus Hak Angket KPK Versi Mahfud MD dan Pakar Lain

Menurut Julius pengawasan DPR mestinya ditujukan untuk suatu mekanisme atau prosedur. Sedang pemeriksaan sudah menyangkut substansi.

Contoh pengawasan adalah seperti yang dilakukan Komisi Yudisial. KY, kata Julius, mengawasi ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan majelis hakim saat mengambil keputusan. Namun, KY tidak berwenang memeriksa keabsahan putusan yang diambil majelis hakim. "Yang berwenang memeriksa itu Mahkamah Agung," ujarnya.

Mengenai hak angket, Julius berujar kewenangan untuk memeriksa substansi pemeriksaan KPK tidak dimiliki DPR. Sebab KPK bukan subjek angket. Selain itu, pembuktian pemeriksaan yang dilakukan penyidik sepenuhnya adalah kewenangan pengadilan. "KPK tidak wajib mematuhi angket yang dimintakan DPR," kata Julius.

Simak: DPR Gulirkan Hak Angket KPK, Pengamat: Akal-akalan Orang Mabuk

Menurut dia, angket yang diajukan DPR ini tidak ditujukan untuk memberantas korupsi. Jika KPK menuruti permintaan DPR, kata Julius, maka KPK telah menempatkan diri sebagai lembaga politik yang melanggar hukum.

"Jika KPK melakukan proses politik yang tidak berdasar hukum, KPK akan melakukan yang bukan untuk kepentingan pemberantasan korupsi. Jangan-jangan KPK nanti jadi lembaga politik," ujarnya.

Lihat: Pansus Hak Angket KPK Butuh Dana Rp 3,1 Miliar, Untuk Apa Saja?

Angket KPK berakar dari keinginan DPR untuk melihat rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani, mantan anggota Komisi II DPR yang menjadi saksi korupsi e-KTP. Menurut penyidik KPK Novel Baswedan, Miryam pernah mengatakan bahwa ia diancam koleganya di DPR agar tidak mengatakan hal yang sebenarnya.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

13 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

14 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

14 jam lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

15 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

16 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

17 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

1 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya