Air Mata Siti Rokayah, Ibu yang Terbebas dari Gugatan Anak dan Mantu

Reporter

Minggu, 18 Juni 2017 08:59 WIB

Tergugat Siti Rokayah (85) alias Amih dicium keningnya oleh anaknya Asep Ruhendi (kiri) yang juga menjadi tergugat kasus perdata utang piutang sebesar Rp1,8 miliar usai menghadiri persidangan di rumahnya Jalan Raya Bayongbong, Garut Kota, Jawa Barat, 30 Maret 2017. Asep, sempat menyanggupi untuk membayar hutang sebesar Rp121,5 juta namun ditolak oleh penggugat Handoyo Andianto suami dari Yani Suryani anak ke sembilan Amih. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Garut - Pengadilan Negeri Garut mengetukkan palu putusan terhadap gugatan anak kepada ibu kandungnya, Rabu, 14 Juni 2017. Siti Rokayah, 83 tahun, dibebaskan dari gugatan anak kandungnya, Yani Suryani, beserta suaminya, Handoyo Adianto. Alasan pembebasan Siti, karena sang anak tidak bisa menghadirkan syarat dan bukti formil utang-piutang yang menjadi materi gugatan. Selain itu, masalah rumah milik Amih yang disengketakan dinilai hakim tidak sesuai dengan gugatan.

Air mata Siti Rokayah, perempuan tua itu, tak terbendung seusai majelis hakim mengetuk palu. Isak tangis terdengar hampir di setiap sudut ruang sidang.

Baca juga:
Balada Siti Rokayah, Ibu Digugat Anak sampai Rp 1,8 Miliar


Semua bermula 16 tahun lalu, tepatnya pada 2001. Kasus yang menjerat Siti Rokayah dalam gugatan anak sendiri itu, berawal ketika anak keenam Rokayah, yakni Asep Ruhendi, tidak dapat melunasi pinjaman ke BRI Cabang Garut sebesar Rp 40 juta. Kemudian Handoyo membantu dengan memberikan pinjaman. Uang Rp 21,5 juta diberikan sebagai pinjaman pertama untuk Asep Ruhendi melalui transfer. Belum sempat memberikan sisanya, akhirnya utang dilunasi oleh anggota keluarga yang lain. Sedangkan Handoyo mengaku sudah memberikan semuanya, tapi Asep bertolak belakang dengan tidak mengaku menerima uang tersebut.

Baca pula:
Gugat Ibu Rp 1,8 M, Anak: Kalau Menang, 50 Persen Dikasih ke Ibu

Anak yang Menggugat Ibu Rp 1,8 M Diminta Menghadirkan Saksi

Kemudian, pada Oktober 2016, Yani Suryani datang ke Garut guna membujuk Siti Rokayah untuk menandatangani surat pengakuan berutang yang dibuat bersama suaminya. Yani memohon karena akan dicerai bila tidak mendapat tanda tangan pengakuan utang itu. Merasa kasihan, Siti Rokayah mau membubuhkan tanda tangan yang disaksikan anggota keluarga lainnya. "Saya beserta saudara yang lainnya juga turut tanda tangan menjadi saksi di surat itu," ujar Eep Rusdiana, salah satu anak Siti.

Jumlah gugatan yang dituntut kepada Siti Rokiyah dalam surat utang disebutkan sebesar 501,5 gram emas. Dengan nilai utang saat itu Rp 40.274.904 yang disepakati setara harga emas murni pada tahun 2001 sebesar Rp 80.200 per gram. Dalam gugatan, Handoyo mengkonversikan dengan nilai saat ini Rp 640.352.000. Selain itu, Handoyo menuntut kerugian imateriel Rp 1,2 miliar. Sehingga total yang diminta Handoyo sebesar Rp 1,8 miliar.

Silakan baca:
Anak Gugat Ibu di Garut, Hakim Sarankan Islah Sebelum Putusan

Dalam sidang kali itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Garut menyarankan jalan keluar yang lebih baik. Hakim menyarankan Handoyo berdamai atau mencabut gugatannya kepada Siti Rokayah. "Ini bukan masalah yang prinsipil. Semua masih memiliki hubungan darah. Lebih baik islah," ujar ketua majelis hakim Endratno Rajamai di ruang Sidang. Handoyo langsung menanggapi dan mengaku tidak ada masalah dengan keluarga mertuanya. "Saya ingin perkara ini tuntas," ujarnya.

Dan, pada Rabu pekan lalu, keputusan Pengadilan Negeri Garut membebaskan Siti Rokayah, Kisah yang dialami perempuan tua itu hadir dalam kehidupan nyata, bukan laiknya kisah sinetron. Tak pernah terpikirkan olehnya, anak kandung dan menantunya melakukan gugatan kepadanya sampai membawa dia ke kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Garut.

EVAN PDAT | SUMBER DIOLAH TEMPO | S. DIAN ANDRYANTO

Berita terkait

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

3 hari lalu

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak

Baca Selengkapnya

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

6 hari lalu

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

22 hari lalu

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.

Baca Selengkapnya

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

32 hari lalu

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

32 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai gugatan dari kedua rivalnya tidak istimewa.

Baca Selengkapnya

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

36 hari lalu

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK, namun bersifat situasional untuk antisipasi gugatan sengketa pemilu.

Baca Selengkapnya

Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

37 hari lalu

Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

Ganjar berujar menyiapkan banyak hal dengan baik, salah satunya tim hukum.

Baca Selengkapnya

Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

45 hari lalu

Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

John Barnett, mantan pegawai Boeing yang menjadi buka suara soal dugaan adanya masalah pada sistem keselamatan di Beoing, ditemukan tewas

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

51 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

51 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya