4 Anggota TNI Tersangka Korupsi Heli AW 101, Ada Kolonel FTS

Reporter

Editor

Elik Susanto

Sabtu, 17 Juni 2017 07:43 WIB

Helikopter Agusta Westland (AW) 101 dipasangi garis polisi di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, 9 Februari 2017. Presiden Joko Widodo menolak pembelian AW-101 untuk helikopter VVIP, pada akhir 2015, karena dianggap terlalu mahal. ANTARA/POOL/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Sudah 4 anggota TNI menjadi tersangka dalam kasus orupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland AW 101 di TNI Angkutan Udara pada periode 2016 - 2017. Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (TNI) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dtersebut. Ia berpangkat kolonel dan kemungkinan masih ada lagi tersangka lain dari lingkungan TNI.

"Kami menetapan satu tersangka dari anggota TNI AU, yaitu atas nama Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan yang secara administrasi bertanggung jawab terhadap pengadaan barang dan jasa pesawat AW 101," kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayor Jenderal TNI Dodik Wijanarko di Gedung KPK Jakarta, Jumat, 16 JUni 2017.


Baca: Begini Jejak Awal Ribut-ribut Pembelian Heli AW 101

Dodik menjelaskan, sampai dengan hari ini tersangka dari pihak TNI sudah ada empat orang terkait dengan dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW 101 itu. Tiga lainnya, yaitu Marsekal Pertama TNI FA sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, Letnan Kolonel WW sebagai pejabat pemegang kas, dan Pembantu Letnan Dua SS, yang diduga menyalurkan dana.


"Sekali lagi kami ingin menyampaikan bahwa ini adalah tersangka sementara, karena penyidik POM TNI bekerja sama dengan KPK, PPATK, dan Atase Pertahanan masih terus melakukan berbagai kegiatan penyidikan dan penyelidikan."


Menurut Dodik, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru di lingkungan TNI. Pada Rabu, 7 Juni 2017, tim gabungan menyita uang sekitar Rp 7,3 miliar dari tersangka Letnan Kolonel WW. "Diduga uangnya ada kaitan dengan pengadaan helikopter AW 101 ini," ucap Dodik.

Simak pula: KPK Periksa 13 Saksi Kasus Korupsi Pembelian Helikopter AW101


Kasus ini juga disidik KPK, yang juga sudah menetapkan satu tersangka, yaitu PT Diratama Jaya Mandiri (DJM), Irfan Kurnia Saleh. Penetapan ini setelah KPK bekerja sama dengan POM TNI. “Setelah ekspose bersama, kami menetapkan tersangka terhadap IKS (Irfan Kurnia Saleh) selaku Direktur PT DJM,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.


Advertising
Advertising

Tersangka Irfan Kurnia Saleh diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan AW 101. "Akibatnya, diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 224 miliar," kata Basaria.

LINDA TRIANITA | MAYA AYU PUSPITASARI | ANTARA

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

6 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

7 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

8 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

9 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

10 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

18 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

20 jam lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

20 jam lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

20 jam lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

21 jam lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya