Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kiri) bergegas seusai diperiksa terkait kasus korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, 27 Oktober 2016. Dahlan menjadi tersangka penjualan aset saat menjabat Direktur Utama PT PWU. ANTARA/Umarul Faruq
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyita uang Rp1,5 miliar dari salah satu tersangka dugaan korupsi penjualan dua aset Pemprov Jatim pada 2003 yang menyeret Dahlan Iskan selaku Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU). Tersangka yang mengembalikan uang itu adalah Oepojo Sardjono, Direktur Umum PT Sempulur Adi Mandiri (SAM).
"Sudah dikembalikan uang Rp1,5 miliar," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Maruli Hutagalung saat dihubungi Jumat 16 Juni 2017. Secara keseluruhan Oepojo telah mengembalikan uang sekitar Rp2 miliar.
April 2017, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dalam bentuk penahanan kota kepada Dahlan Iskan dan denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara. Majelis hakim yang saat itu diketuai oleh M Tahsin menyatakan Dahlan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsider.
Menurut hakim, terdakwa bersalah karena tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara benar sewaktu menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha sehingga harga aset terjual di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Vonis hukuman Dahlan lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun, mengenakan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan, dan mewajibkan dia membayar uang pengganti sebesar Rp4,1 milyar subsidair tiga tahun penjara.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut pelepasan aset PT PWU pada 2015 karena menduga pelepasan 33 aset milik PWU bermasalah. Namun penyidik masih fokus menangani perkara pelepasan dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung.
Dahlan Iskan menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut.