TEMPO.CO, Surabaya - Direktur Utama dan Direktur PT Sempulur Adi Mandiri Oepojo, Sardjono dan Sam Santoso, yang sebelumnya dipanggil menjadi saksi dalam kasus pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha, yang melibatkan Dahlan Iskan, ditetapkan jadi tersangka. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan status tersangka untuk keduanya terhitung mulai hari ini.
"Keduanya terlibat dalam pembelian aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur Richard Marpaung saat dihubungi Tempo, Rabu petang, 31 Mei 2017.
Baca:
Sidang Dahlan, Kejanggalan Penjualan Aset PT PWU Dibeberkan
Kejaksaan langsung menahan Oepojo Sardjono di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, setelah penetapan tersangka. Sam Santoso belum ditahan karena masalah kesehatan. "Hanya Oepojo yang kami tahan, sedangkan Sam menunggu pemulihan kesehatannya," ujar Richard.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Oepojo dan Sam juga pernah dipanggil menjadi saksi di persidangan untuk terdakwa Dirut PT PWU dan Wisnu Wardhana, Ketua Pelepasan Aset PT PWU. Namun Sam selalu mangkir di persidangan Dahlan dan Wisnu dengan alasan sakit.
Dari keterangan Oepojo dan keterangan Sam di dalam berita acara pemeriksaan yang dibacakan jaksa serta saksi lainnya, diketahui bahwa transaksi jual-beli aset PT PWU di Kediri dan Tulunggung sudah dilakukan sebelum pembukaan lelang. Akibatnya, negara dirugikan Rp 10,8 miliar.
Baca:
Sidang Dahlan, Kejanggalan Penjualan Aset PT PWU Dibeberkan
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya telah memvonis Dahlan Iskan dan Wisnu masing-masing 2 tahun dan 3 tahun penjara. Hakim menilai keduanya melakukan pelanggaran prosedur dalam pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung sehingga nilainya di bawah nilai jual obyek pajak (NJOP). Pelanggaran prosedur itu antara lain transaksi sudah dilakukan sebelum penawaran lelang, tidak menunjuk lembaga appraisal independen untuk melakukan taksiran harga sebagai acuan, serta pelepasan aset tidak diumumkan di media massa.
NUR HADI