5 Menteri SBY Dipenjara, Total Hukuman 23 Tahun
Sabtu, 17 Juni 2017 07:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Hukuman yang diterima bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menambah panjang daftar mantan menteri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang dipenjara. Bila dijumlahkan hukuman diterima para bekas menteri itu lebih dari 23 tahun. Belum lagi jumlah uang pengganti yang harus dibayar para menteri itu tidaklah sedikit. Bachtiar Chamsyah membayar terkecil, yakni sejumlahnya Rp 50 juta. SedangkanJero Wacik kebagian kewajian membayar uang pengganti paling besar, yaitu Rp 5,07 miliar
Berikut daftar menteri jaman Presiden SBY yang sudah divonis.
1. Kasus Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhirnya menghukum menteri terakhir era presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang diproses karena terlibat korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan. Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dihukum 4 tahun penjara dan mewajibkan Siti membayar Rp 1,9 miliar sebagai uang pengganti kerugian negara. Namun karena Siti sudah mengembalikan sebesar Rp 1,35 miliar jadi tersisa Rp 550 juta saja yang harus dibayar.
Majelis hakim memutuskan Siti telah terbukti melakukan penunjukan langsung terhadap PT Indofarma untuk pengadaan alat kesehatan Buffer Stock. Siti menurut hakim juga menerima duit senilai total Rp 1,9 miliar. Yakni Rp 1,4 miliar melalui Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya Masrizal Achmad Syarif. Selain itu Siti terbukti menerima duit Rp 500 juta berupa traveler cheque dari Sri Wahyuningsih selaku Direktur Keuangan PT Graha Ismaya. Dalam perkara ini, total kerugian negara adalah Rp 6,148 miliar.
2. Kasus Menteri Pariwisata serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik
Hukuman yang dijatuhkan kepada bekas menteri era Prasiden SBY, Jero Wacik, sama seperti menteri lainnnya dari Partai Demokrat, yakni tidak lebih dari 4 tahun. Pada 9 Februari 2016 bekas Menteri Pariwisata serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini dijatuhkan 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun Mahkamah Agung pada 26 Oktober 2016 justru mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan menambah hukuman Jero menjadi 8 tahun penjara.
Jero Wacik oleh hakim dinyatakan terlibat dalam tiga dakwaan kasus korupsi yang menjeratnya. “Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 5,07 miliar yang harus dibayar dalam satu bulan setelah putusan ini,” kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
selanjutnya...
<!--more-->
3. Kasus Menteri Agama Suryadharma Ali
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 11 Januari 2016 memberikan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Suryadharma. Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar atau diganti dengan 2 tahun kurungan.
Hakim menilai Suryadharma terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama, selama menjabat Menteri Agama pada 2010–2014. Dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin, 4 Januari 2016, Suryadharma justru berusaha mengangkat klaim prestasinya selama menjabat menteri. Ia mengklaim membantu meringankan beban para jemaah haji. "Demikian juga kebutuhan yang mungkin kecil namun sangat penting seperti gelang haji sebagai identitas," katanya.
4. Kasus Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Alfian Mallarangeng
Kasus yang melibatkan menteri SBY ini paling menggemparkan ketika Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng pada 6 Desember 2012 ditetapkan tersangka oleh KPK. Kesokan harinya, orang dekat SBY itu langsung mengundurkan diri. Tiga tahun menjabat menteri akhirnya bekas Sekretaris Dewan Pertimbangan Partai Demokrat itu divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi megaproyek stadion olahraga di Bukit Hambalang pada 18 Juli 2014.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara namun dibebaskan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar. Hakim menilai Andi terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pembangunan proyek Hambalang. Hakim menilai Andi tidak mengontrol penggunaan anggaran di kementeriannya, sehingga merugikan negara Rp 464,320 miliar.
Andi sendiri tidak terima dengan putusan tersebut. “Putusan ini tak sesuai dengan rasa keadilan saya,” kata Andi seusai sidang. Tercatat dua kali ia mencoba mendapat keringanan hukuman. Pada 23 Oktober 2014, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Andi. Kemudian giliran Mahkamah Agung menolak kasasi pada 8 April 2015 sehingga bekas menteri pemuda dan olahraga itu tetap harus menjalani hukuman 4 tahun dan denda Rp 200 juta.
Akhirnya pada 21 April 2017, terpidana kasus korupsi megaproyek pembangunan Wisma Atlet Hambalang ini mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar 3 bulan. Cuti Menjelang Bebas sendiri adalah program pembinaan untuk mengenalkan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Selanjutnya...
<!--more-->
5. Kasus Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah
Bekas menteri SBY asal PPP ini sebetulnya sudah menjabat sejak era presiden Megawati namun baru melakukan tindakan korupsi pada kabinet SBY periode pertama. Bachtiar Chamsyah divonis 20 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pada 22 Maret 2011, dan diwajibkan membayar denda Rp 50 juta.
Bachtiar diadili karena penunjukan langsung proyek mesin jahit, sapi potong, dan sarung pada 2006-2008. Akibat kebijakan tersebut negara dirugikan senilai Rp 33,7 miliar. Kerugian negara akibat pengadaan sapi impor pada 2004 sebesar Rp 1,9 miliar, pengadaan sarung selama 2006-2008 senilai Rp 11,3 miliar, pengadaan mesin jahit sepanjang 2004-2006 sejumlah Rp 20,3 miliar. Sehingga total kerugian sebesar Rp 33,7 miliar.
Seusai sidang vonis Bachtiar mengingatkan koleganya yang masih menjabat. "Bahwa suatu kebijakan di negara ini bisa diadili," ujarnya seusai divonis. "Saya mengimbau kepada teman-teman setidaknya harus berhati-hati," Bachtiar mengingatkan.
EVAN KOESOEMAH (PDAT) | SUMBER DIOLAH TEMPO