Full Day School, Kemdikbud: Jam Kerja Guru Jadi 40 Jam per Pekan  

Jumat, 16 Juni 2017 17:20 WIB

Komunikasi Dengan Wali Murid, Sekolah Ini Setuju Ide Full Day School. TEMPO/Budi Purwanto

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Supranata mengatakan, pemberlakukan kebijakan full day school atau 8 jam sehari, 5 hari sekolah berkaitan dengan jumlah beban kerja guru. Sebelumnya beban kerja guru maksimal 24 jam per minggu, kini menjadi maksimal 40 jam per pekan.

Sumarna menjelaskan jam kerja guru menjadi 40 jam sepekan ini bertujuan untuk melaksanakan 5M, yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai, membimbing, dan melaksanakan tugas tambahan.

"Kalau dulu merencanakan pembelajaran dilakukan di rumah, sekarang harus di sekolah," kata Sumarna Supranata dalam konferensi pers di Gedung D, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Jumat, 16 Juni 2017.

Baca juga: Jokowi Pahami Keresahan Masyarakat Soal Full Day School

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru yang mulai berlaku 2 Juni 2017. PP ini mengatur terkait beban dan jam kerja guru bila kebijakan full day school diberlakukan.

Mengenai melaksanakan pembelajaran, kata Sumarna, guru tidak hanya mengajar di kelas. Guru dapat melakukan tatap muka bersama murid di luar kelas atau di luar sekolah. Kegiatan ini sekaligus untuk kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. "Contohnya, anak bisa dibawa ke pasar untuk diajarkan tentang wirausaha," kata dia.

PP ini mengharuskan guru melakukan penilaian di sekolah. Bila sebelumnya kegiatan menilai dapat dilakukan di rumah, maka sekarang sudah tidak diperbolehkan lagi. "Jadi rumah urusan rumah, sekolah urusan sekolah," ujar Sumarna.

Simak pula: KPAI Minta Kemendikbud Tinjau Ulang Kebijakan Full Day School

Adapun kegiatan membimbing dan melaksanakan tugas tambahan dilakukan dengan menjadi pembina pramuka, wali kelas, pembimbing unit kesehatan sekolah, dan sebagainya.

Selain itu perubahan jam kerja dari 24 jam ke 40 jam ini juga memudahkan guru untuk mendapatkan tunjangan profesi. Sebab bila dulu guru selalu mengajar di lebih satu sekolah untuk memenuhi 24 jam tatap muka, maka sekarang guru cukup mengajar di satu sekolah.

"Sekarang tidak lagi. Cukup di sekolahnya untuk melaksanakan intrakurikuler, atau kokurikuler, atau ekstrakurikuler," ujarnya.

AHMAD FAIZ

Video Terkait:
Full Day School Ala Mendikbud Dinilai Tabrak Perda Diniyah




Berita terkait

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

3 Juni 2023

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.

Baca Selengkapnya

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

6 April 2023

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.

Baca Selengkapnya

Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

5 Desember 2022

Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.

Baca Selengkapnya

Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

7 Juli 2022

Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

Pengumuman disampaikan pada 7 Juli 2022 melalui akun Instagram Kampus Mengajar.

Baca Selengkapnya

MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

19 April 2022

MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

MA menolak gugatan uji materiil terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Baca Selengkapnya

IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

17 Maret 2022

IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

IPB University meraih nilai 94,41 dengan predikat sangat baik. Disusul oleh Universitas Pendidikan Indonesia dengan nilai 91,33 (sangat baik).

Baca Selengkapnya

Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

15 Maret 2022

Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

Pendaftaran program guru penggerak dibuka pada 14 Maret hingga 15 April 2022. Seleksi ini terbuka untuk guru TK, SD, SMA, SMK, dan SLB.

Baca Selengkapnya

Kementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB

10 Maret 2022

Kementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB

Kementerian Pendidikan meminta agar rektor dan dosen SBM ITB berdialog mencari solusi. Kemendikbud meminta agar tak mengorbankan mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Mau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya

4 Maret 2022

Mau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya

Kementerian Pendidikan yang dinaungi Nadiem Makarim membuka program praktik kerja lapangan dengan enam formasi seperti humas dan konten kreator.

Baca Selengkapnya

Kementerian Pendidikan-INKA Targetkan 9 Bus Listrik Rampung untuk G20

2 Maret 2022

Kementerian Pendidikan-INKA Targetkan 9 Bus Listrik Rampung untuk G20

Kementerian Pendidikan dan PT INKA menargetkan pembuatan 9 bus listrik selesai dan dapat digunakan pada saat KTT G20 pada akhir 2022.

Baca Selengkapnya