TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meninjau ulang rencana penerapan kebijakan sekolah lima hari sepekan atau full day school. Ketua KPAI Asrorun Niam menilai kebijakan itu tidak ramah bagi anak.
"Dalam kondisi tertentu, anak tidak usah lama-lama di sekolah agar cepat berinteraksi dengan orang tua, menjalin kelekatan fisik dan emosional, serta keteladanan dan rasa aman, terlebih anak kelas 1 hingga 3 SD," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 14 Juni 2017.
Baca: Wapres JK: Full Day School Tak Bisa Diputuskan di Tingkat Menteri
Niam berpendapat setiap siswa memiliki kondisi berbeda. Menghabiskan waktu dengan durasi panjang di sekolah, menurut dia, justru dapat mengganggu tumbuh kembang anak. Karena itu, ia merekomendasikan pengembangan metode dengan menjaga keterpaduan antara lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat agar berjalan sinergis.
Menurut Niam, full day school berpotensi melanggar hak dasar anak. Sebab, anak-anak butuh interaksi dengan teman sebaya di sekolah, teman di lingkungan tempat tinggal, dan keluarga di rumah. “Dengan kebijakan full day school, pasti intensitas pertemuan anak dan orang tua akan berkurang, dan ini bisa mengganggu pemenuhan hak dasar anak," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan penerapan full day school juga bertujuan memperbaiki sistem penilaian kerja guru. Pemerintah, kata dia, ingin menyesuaikan penilaian kerja guru dengan aparatur sipil negara (ASN) lain.
Baca: MAARIF Institute Mendukung Wacana Full Day School, Ini Alasannya
Menurut dia, kriteria penilaian terhadap kinerja guru selama ini dianggap belum sesuai dengan kondisi di lapangan. Minimal jam kerja 24 jam sepekan belum mencerminkan tugas pokok guru secara keseluruhan.
Ia pun meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan rencana full day school yang akan berdampak pada jam belajar murid menjadi delapan jam per hari. Menurut dia, beban murid tidak akan bertambah dengan adanya full day school.
Terkait dengan penilaian kinerja guru yang menjadi salah satu pertimbangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan full day school, Niam meminta pemerintah mengevaluasi pemberlakuan Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2017 tentang Revisi Beban Kerja Guru.
Ia menambahkan, permasalahan pendidikan, termasuk tindak kekerasan, bukan dipicu karena kurangnya jam sekolah. Namun, kata dia, hal itu disebabkan adanya permasalahan tata kelola dan komitmen terhadap lingkungan yang ramah bagi anak. "Memanjangkan waktu sekolah (dengan full day school) tanpa disertai dengan perwujudan lingkungan yang ramah anak justru akan memperbesar potensi terjadinya kekerasan terhadap anak," ujarnya.
ARKHELAUS W. | AHMAD FAIZ