Yusril: Pengaturan Presidential Threshold Berpotensi Digugat

Reporter

Jumat, 16 Juni 2017 09:21 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra ditemui seusai sidang permohonan pencabutan pemanduan pelantikan pimpinan DPD oleh MA di PTUN, Jakarta Timur, 24 Mei 2017. TEMPO/DWI FEBRINA FAJRIN

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, memperkirakan pengaturan ambang batas pengajuan calon presiden dan wakil presiden dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu atau RUU Pemilu bisa berakhir pada uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Yusril, MK pun berpotensi membatalkan pasal ambang batas presidensial tersebut.

Yusril berpendapat pembatalan soal dalam RUU Pemilu tersebut dimungkinkan lantaran MK sendirilah yang memutuskan ketentuan pemilu serentak pada 2019. “Logika Pemilu serentak adalah tidak adanya ambang batas,” kata Yusril dalam keterangan tertulis pada Kamis malam, 16 Juni 2017. Maka, ia pun menilai pengaturan ambang batas pencalonan preisden inkonstitusional.

Baca juga: Usul Presidential Threshold 20 Persen, Mendagri: Tolong Dong...

Pembahasan RUU Pemilu antara parlemen dan pemerintah berjalan alot. Setidaknya ada lima isu krusial belum disepakati: sistem pemilu, ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, alokasi kursi per daerah pemilihan, dan metode konversi suara ke kursi. Soal presidential threshold, pemerintah bersikukuh agar syarat pengajuan calon adalah parpol atau gabungan parpol yang mendapatkan 20-25 persen suara.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun meminta parlemen mengakomodasi usulan pemerintah. Bahkan, jika tidak ada titik temu hingga Senin, 19 Juni 2017, Tjahjo mempertimbangkan memilih untuk tidak melanjutkan pembahasan. Ia pun mempertimbangkan untuk menyusun peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) sebagai dasar pemilu pada 2019.

Yusril menilai keinginan pemerintah yang didukung oleh fraksi PDIP, Golkar dan Nasdem agar ambang batas pencalonan presiden dan wapres dengan angka 20-25 persen kursi DPR bisa melahirkan pasangan capres tunggal atau koalisi tunggal. Kalaupun ada hanya akan ada satu pasangan calon. “Perbedaan paling hanya pada calon wapres saja. Keadaan ini tentu tidak sehat bagi pertumbuhan demokrasi,” ujarnya.

Yusril Ihza Mahendra pun mengusulkan agar implementasi Pasal 22E UUD 1945 yang menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pemilu dilaksanakan. “Pemilu yang pesertanya partai politik itu hanyalah Pemilu Legislatif.. Jadi partai atau gabungan partai itu mencalonkan pasangan Presiden dan Wakil Presiden sebelum Pileg itu sendiri,” ujarnya.

ARKHELAUS W.

Berita terkait

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

9 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

28 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

29 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

29 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

30 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

30 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

31 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

31 hari lalu

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

35 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.

Baca Selengkapnya

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

36 hari lalu

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.

Baca Selengkapnya