JCW: Awas, Musim Pembagian Rapor Siswa Rawan Tindak Gratifikasi

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 16 Juni 2017 06:20 WIB

Sejumlah barang milik negara yang berasal dari gratifikasi KPK dilelang pada Festival Anti Korupsi 2015 di Sabuga, Bandung, Jawa Barat, 11 Desember 2015. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Yogyakarta - Aktivis Jogja Corruption Watch memperingatkan masih maraknya aksi pemberian barang alias gratifikasi dari orang tua siswa ke guru atau wali kelas saat pembagian rapor atau kenaikan kelas di sekolah-sekolah saat ini.

“Tak jarang ditemukan masih terjadi pemberian berupa barang dari orangtua siswa kepada guru sebagai tanda terima kasih,” ujar Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW Baharuddin Kamba, Kamis 15 Juni 2017.
Padahal aksi pemberian barang itu jelas tidak dibenarkan oleh undang-undang karena masuk dalam kategori gratifikasi.
Baca : KPK Minta Semua Kementerian Bentuk Unit Gratifikasi

Kamba menuturkan, merujuk pada pasal 12B Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pengertian gratifikasi yakni pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

“Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik,” ujarnya.

Kamba melanjutkan, melihat aturan mengenai gratifikasi Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Sementara sanksi tertera di Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001 pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Simak pula : Suap Panitera PN Jakarta Utara, KPK Periksa Lagi Saipul Jamil

JCW pun mendesak pemerintah melalui Dinas Pendidikan baik di tingkat kabupaten maupun kota Yogyakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan pemberian maupun penerimaan bingkisan atau kenang-kenangan di lingkungan sekolah dengan alasan apapun.

“Pemberian barang dari orang tua ke murid merupakan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi,” ujarnya.

Selain Dinas Pendidikan, Jogja Corruption Watch juga mendorong Inspektorat daerah bersama Dinas Pendidikan baik di tingkat kabupaten maupun kota Yogyakarta melakukan pengawasan ke sejumlah sekolah saat penerimaan rapor. “Jika ditemukan oknum guru menerima pemberian barang, maka tindakan tegas harus diberikan,” ujarnya.

Jogja Corruption Watch membuka posko aduan bagi warga yang menemukan masih adanya gratifikasi di lingkungan sekolah.

PRIBADI WICAKSONO

Berita terkait

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

5 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

6 hari lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

8 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

10 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

10 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

10 hari lalu

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

12 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

12 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

13 hari lalu

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

Para perempuan di Yogyakarta memperingati Hari Kartini dengan lomba lari dan jalan kaki, serta membuat pameran lukisan.

Baca Selengkapnya