DPR - Pemerintah Sepakat Penahanan Tersangka Teroris 781 Hari

Kamis, 15 Juni 2017 20:53 WIB

Ilustrasi pengamanan terorisme. TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua panitia khusus Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme), Muhammad Syafii, mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah telah sepakat soal masa penahanan tersangka teroris selama 781 hari. Masa penahanan ini terhitung sejak seseorang mulai ditangkap hingga putusan tetap.

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan saat seseorang ditahan dengan dugaan tindak pidana terorisme, polisi memiliki waktu 14 hari untuk memeriksanya. Polisi bisa meminta perpanjangan waktu sebanyak 7 hari dengan pertimbangan kejaksaan. Maka total masa penangkapan menjadi 21 hari.

Baca juga: Setara Institute Kritik Keterlibatan TNI dalam RUU Antiterorisme

Selanjutnya, penyidik diberi waktu 120 hari untuk menyelesaikan penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Bila dirasa kurang, masa penahanan diperpanjang 60 hari dengan seizin kejaksaan, dan bisa ditambah lagi 20 hari atas izin ketua pengadilan. Total masa penahanan di tahap ini sebanyak 200 hari.

Bila berkas perkara tersangka teroris sudah dilimpahkan ke kejaksaan, maka penuntut mempunyai waktu 60 hari untuk kepentingan penuntutan. Bila kurang maka dapat ditambah 30 hari lagi. Sehingga total penahanan di tahap penuntutan selama 90 hari.

Sementara itu, masa penahanan di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung, kata Syafii, sama dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu 470 hari.

"Jadi total 781 hari," kata Syafii, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2017. Jumlah ini lebih lama ketimbang masa penahanan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu 710 hari.

Simak pula: RUU Antiterorisme, Bisa Adopsi Inggris Soal Penahanan Terduga Teroris

Menurut Syafii, dalam penentuan masa penahanan ini sudah mempertimbangkan nilai-nilai hak asasi manusia. "Kan kita sudah meratifikasi perlindungan hak-hak sipil," ujarnya. Selain itu didasarkan pula pada azas peradilan yang sederhana, serta untuk mempercepat kepastian hukum.

Menurut dia, selama ini selalu ada tarik-menarik antara isu HAM dan kebutuhan penyidik di lapangan. Penyidik selama ini merasa kesulitan dengan masa penahanan yang diatur di dalam undang-undang sebelumnya. Namun, di satu sisi tidak bisa sembarangan memperpanjang masa penahanan. "Akhirnya komprominya boleh nambah tapi enggak banyak" ucapnya.

Syafii menuturkan, untuk menjaga agar tidak ada pelanggaran HAM, maka DPR dan pemerintah sepakat pula akan membuat pasal pelapisnya. "Tersangka maupun terdakwa tak boleh disiksa, dianiaya, diperlakukan tak manusiawi atau merendahkan martabat manusia," ujarnya.

Lihat juga: Revisi UU Antiterorisme, Fadli Zon: Ini Isu Sensitif

Selain itu, bila aparat melanggar itu, maka tersangka dan terdakwa bisa meminta ganti rugi dan rehabilitasi, serta pelakunya bisa dipidana maksimal dua tahun. "Itu diketok (disepakati) tapi pasalnya belum dibuat. Supaya ada keseimbangan, ada kewenangan pemerintah tapi ada pengawasan pula," tuturnya.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa Hingga Ujung Masa Pemerintahan Jokowi Belum Dibahas DPR

7 Maret 2024

Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa Hingga Ujung Masa Pemerintahan Jokowi Belum Dibahas DPR

Kasus penculikan para aktivis 98' dan pelanggaran HAM berat lainnya tak kunjung menemui titik terang hingga ujung pemerintahan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Pansus DPR Dorong Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN

6 September 2022

Pansus DPR Dorong Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN

Pansus dibentuk atas inisiatif Komisi II DPR karena melihat banyaknya tenaga honorer sudah mengabdi lama tapi belum diangkat statusnya menjadi ASN.

Baca Selengkapnya

Puan Dorong Kesetaraan Negara Dunia di Forum Parlemen MIKTA

8 Februari 2022

Puan Dorong Kesetaraan Negara Dunia di Forum Parlemen MIKTA

Dunia membutuhkan kepemimpinan global yang menjamin suara dan kepentingan negara berkembang di forum-forum internasional.

Baca Selengkapnya

Selandia Baru Menyusun Undang-undang Kontra Terorisme

21 September 2021

Selandia Baru Menyusun Undang-undang Kontra Terorisme

RUU Kontra Terorisme lolos pembacaan keduanya di parlemen Selandia Baru pada Selasa beberapa pekan setelah serangan pisau simpatisan ISIS di mal.

Baca Selengkapnya

Masa Kerja Tinggal Sepekan, DPR Bentuk Pansus Pemindahan Ibu Kota

19 September 2019

Masa Kerja Tinggal Sepekan, DPR Bentuk Pansus Pemindahan Ibu Kota

Dalam sepekan, Pansus akan mempelajari dan membahas hasil kajian yang dilakukan pemerintah soal pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Begini Ketua Pansus DPR Tepis Pembahasan RUU Antiterorisme Lambat

18 Mei 2018

Begini Ketua Pansus DPR Tepis Pembahasan RUU Antiterorisme Lambat

Ketua Panitia Khusus RUU Antiterorisme, Muhammad Syafii menyebut pansus dan pemerintah bupaya menyusun undang-undang yang komprehensif dan hati-hati.

Baca Selengkapnya

Fraksi Golkar Dorong Penuntasan RUU Anti-Terorisme

14 Mei 2018

Fraksi Golkar Dorong Penuntasan RUU Anti-Terorisme

Mayoritas fraksi di Pansus RUU Anti Terorisme di DPR disebut sudah sepaham dan bersatu, tinggal menunggu pihak pemerintah.

Baca Selengkapnya

Fadli Zon Sebut Jokowi Tak Usah Keluarkan Perpu Antiterorisme

14 Mei 2018

Fadli Zon Sebut Jokowi Tak Usah Keluarkan Perpu Antiterorisme

Fadli Zon mengatakan Presiden Jokowi tak perlu mengeluarkan Perpu Antiterorisme. Sebab ia mengatakan revisi UU Antiterorisme sudah hampir rampung.

Baca Selengkapnya

Berikut Ini 10 Rekomendasi Pansus Hak Angket untuk KPK

2 Februari 2018

Berikut Ini 10 Rekomendasi Pansus Hak Angket untuk KPK

Draf rekomendasi pansus hak angket KPK direncanakan dibacakan dalam rapat paripurna DPR pada Senin, 12 Februari 2018.

Baca Selengkapnya

Pansus Angket KPK Rapat Bahas 2 Versi Rekomendasi Malam Ini

25 Januari 2018

Pansus Angket KPK Rapat Bahas 2 Versi Rekomendasi Malam Ini

Anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi Partai Nasdem, Taufiqul Hadi, mengatakan timnya akan menggelar rapat finalisasi draf rekomendasi sebelum dikirimkan ke KPK.

Baca Selengkapnya