Kasus Suap Pajak, Ada Salah Hitung Tagihan Pajak Penyuap Handang

Reporter

Kamis, 15 Juni 2017 14:13 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan pajak Handang Soekarno memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Juni 2017. Sidang mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu itu digelar dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Emilia Subagja sempat mencecar pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, seputar kasus dugaan suap pajak di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 14 Juni 2017. Handang ditanya perihal jumlah tagihan pajak salah satu wajib pajak yang kini juga tersangkut kasus ini, yakni Direktur Utama PT EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair alias Mohan.

Emilia menanyakan tentang siapa pihak yang menentukan besar tagihan pajak dan denda Rajamohanan sehingga mencapai Rp 78 miliar. Handang menjawab pihak yang menentukan tagihan itu adalah Kantor Pengurus Pajak Penanaman Modal Asing Enam. Dari kesaksian Mohan sebelumnya, Mohan mengaku dipaksa membayar sejumlah uang untuk membatalkan tagihan pajak itu, padahal perusahaannya sendiri sedang lesu. "Tagihan ini membuat wajib pajak ketakutan dan mencari dana supaya bisa memberi sama saudara?" Tanya Emilia kepada Handang, terkait suap pajak yang menyeretnya.

Baca juga:
Sidang Suap Pajak, Handang Ungkap 4 Alasan Terima Duit 6 Miliar

Lantas Handang juga ditanya, berapa kerugian negara akibat adanya suap ini yang menyebabkan tagihan pajak dibatalkan. Namun Handang menyebut kalau tagihan pajak itu tidak benar, prosedurnya salah, dan cara perhitungannya juga salah. "Tidak ada kerugian, karena STP (surat tagihan pajak) itu ketetapannya salah," ujar Handang. Emilia heran mengapa Mohan menyuap pembatalan tagihan pajak yang sebetulnya tidak benar itu.

Baca pula:
Jaksa KPK Menilai Keterangan Saksi Suap Pajak Tidak Logis

"Apa selama ini seperti itu? Sehingga wajib pajak seperti ditekan?" Tanya Emilia.

"Saya kurang tahu," jawab Handang.

"Kenapa dia mau membayar enam miliar hanya untuk sesuatu yang belum pasti?"

"Karena di STP, kalau tidak ada respon dia harus membayar. Benar atau tidak benar (jumlah tagihan itu. Memang saya melakukan kesalahan dan saya melanggar kode etik."

"Apa memang seperti itu di sana?"

"Tidak. Berkaitan dengan hal lain saya tidak tahu. Saya minta maaf atas kesalahan saya ini," ujar Handang.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendakwa Handang menerima uang Rp 1,9 miliar dari Rajamohanan. Handang tertangkap tangan menerima suap pajak itu pada akhir November 2016. Mereka lalu ditetapkan sebagai tersangka.

REZKI ALVIONITASARI

Berita terkait

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

11 jam lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

2 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

6 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

7 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

8 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

21 hari lalu

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

22 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

28 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

30 hari lalu

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

31 hari lalu

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.

Baca Selengkapnya