Protes petani di Madiun terkait proyek jalan tol. TEMPO/NOFIKA DIAN NUGROHO
TEMPO.CO, Madiun - Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur mengeksekusi empat bidang lahan milik warga Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng yang terdampak pembangunan jalan tol Solo–Kertosono ruas Ngawi-Kertosono. Tanah dengan luas sekitar 7.000 meter persegi itu milik Miyati dan M Sofyan Khairun penduduk setempat.
Juru sita Pengadilan Kabupaten Madiun Gatot Sugiharto mengatakan proses eksekusi itu merupakan tahap akhir dari tarik ulur ganti-rugi lahan antara pejabat pembuat komitmen (PPK) pembebasan lahan dengan masyarakat.
Permasalahan itu dipicu karena pemilik lahan menilai uang ganti rugi terlalu rendah. Karena penolakan itu pihak PPK menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan alias konsinyasi. “Proses hukum sudah selesai. Kalau pun ada yang keberatan silakan mengajukan gugatan,’’ kata Gatot Sugiharto di sela eksekusi, Rabu , 14 Juni 2017.
Eksekusi berlangsung tanpa ada perlawanan. Miyati, salah seorang pemilik lahan tidak datang ketika juru sita yang dikawal aparat kepolisian tiba di lokasi lahan miliknya. Adapun Sofyan, sempat menyatakan keberatan dengan nilai ganti rugi Rp 125 ribu per meter persegi yang ditawarkan PPK. “Seharusnya Rp 150 ribu per meter persegi,’’ kata Sofyan.
Kendati demikian, ia tidak berencana mengajukan keberatan itu ke pengadilan. Sofyan pesimistis langkah itu tidak akan berhasil lantaran pihak yang dihadapi adalah pemerintah. “Biasanya akan selalu kalah,’’ kata dia.
Eksekusi lahan milik warga terdampak tol di wilayah Madiun oleh pengadilan sudah beberapa kali dijalankan. Selain di wilayah Kecamatan Pilangkenceng, proses itu dilangsungkan di wilayah lain salah satunya Kecamatan Mejayan.
Adapun luas lahan yang terdampak jalan tol di wilayah Madiun mencapai 2.578.775 meter persegi. Lahan dengan panjang 36,7 kilometer itu berada di wilayah Kecamatan Sawahan, Madiun, Balerejo, Mejayan, Pilangkengceng, dan Saradan.
Kementerian PUPR: Jalan Tol Semarang-Demak Seksi 2 Siap Beroperasi
22 Januari 2023
Kementerian PUPR: Jalan Tol Semarang-Demak Seksi 2 Siap Beroperasi
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengeluarkan sertifikat laik fungsi untuk Jalan Tol Semarang - Demak Seksi 2 (KM 448+994-KM 465+000).