Anak Gugat Ibu Rp 1,8 Miliar, Ditolak Pengadilan Negeri Garut

Reporter

Rabu, 14 Juni 2017 19:34 WIB

Pengugat Handoyo Andianto (kiri) mengikuti sidang ketujuh dengan agenda pembuktian berkas dari kedua pihak di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, 30 Maret 2017. Dalam kasus perdata utang piutang sebesar Rp41,5 juta pada tahun 2001 dengan tergugat Siti Rokayah (85) alias Amih, yang juga ibu kandung istri Penggugat, Yani Suryani, dengan gugatan senilai Rp 1,8 miliar. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Garut - Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, membebaskan Siti Rokayah, 83 tahun, dari gugatan anak kandungnya, Yani Suryani, dan suami Yani, Handoyo Adianto. Awalnya menggugat Siti Rokayah sebesar Rp, 1,8 miliar dengan dalih utang piutang.

Hakim juga membebaskan anak Siti yang lainnya, Asep Rohendi dari gugatan Yani. Hakim memerintahkan Handoyo dan Yani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 615 ribu ke Pengadilan.

"Seluruh gugatan penggugat ditolak. Penggugat tidak bisa mempertahankan gugatannya. Karena itu pengadilan membebaskan tergugat dari segala tuntutan," ujar ketua majelis hakim Endratno Rajamai di Pengadilan Negeri Garut, Rabu, 14 Juni 2017.

Baca: Gugat Ibu Rp 1,8 M, Anak: Kalau Menang, 50 Persen Dikasih ke Ibu

Menurut Endratno, penggugat tidak bisa menghadirkan syarat dan bukti formil utang piutang yang menjadi materi gugatan. Majelis hakim menilai bukti yang diajukan penggugat tak sesuai dengan pokok perkara. Selain itu, masalah rumah milik Amih yang disengketakan penggugat karena merasa telah melunasi pembayaran rumah, dinilai hakim tidak sesuai dengan gugatan.

Namun meski begitu, hakim menyarankan agar tergugat membayar utangnya. "Para pihak jika ingin melajukan upaya hukum silakan sesuai dengan waktu yang ditentukan," ujar Endratno.

Siti menyimak seluruh amar putusan hakim di atas kursi roda. Air matanya tak terbendung usai majelis hakim mengetuk palu. Isak tangis terdengar hampir disetiap sudut ruang sidang. Pelukan kebahagiaan pun terlihat antara Siti dan anaknya yang lain. "Amih (saya) memaafkan kejadian ini dan akan menerima Yani dan Handoyo. Biar bagaimanapun mereka anak amih," ujar Siti disela tangisannya.

Simak: Anak Gugat Ibu di Garut, Hakim Sarankan Islah Sebelum Putusan

Yani dan Handoyo tidak hadir dalam persidangan. Pengacara mereka, Jopie Gilalo, belum menentukan sikap terkait putusan hakim. "Kami pikir-pikir dulu (putusan majelis hakim)," ujarnya.

Kasus ini berawal pada awal 2001. Kala itu Asep Ruhendi, anak Siti nomor enam, tidak bisa melunasi pinjaman ke Bank BRI Cabang Garut sebesar Rp 40 juta. Handoyo bersedia membantu melunasi hutang Asep. Pinjaman pertama diberikan sebesar Rp 21,5 juta yang dikirim ke Asep melalui transfer bank. Sementara sisanya akan diberikan langsung ke Asep.

Namun uang yang dijanjikan Handoyo tak kunjung diberikan. Sisa utang Asep ke bank pun akhirnya dilunasi oleh anggota keluarga yang lainnya. "Pengakuan Handoyo uang telah diberikan semua. Tapi Asep tidak pernah menerima uang itu semuanya," ujar juru bicara keluarga Siti, Eep Rusdiana.

Lihat: Ibu Digugat Anak, Pengakuan Anak yang Lain Ungkap Kebenaran

Persoalan utang antara Asep dan Yani itu tidak pernah dibahas selama bertahun-tahun. Namun, pada Oktober 2016 lalu, Yani datang dari Jakarta ke Garut membujuk Siti Rokayah untuk menandatangani surat pengakuan berhutang yang dibuat bersama suaminya.

Yani memohon kepada Siti Rokayah, untuk menandatangani surat pengakuan berhutang tersebut. Bila tidak, dia akan diceraikan oleh suaminya. Karena merasa iba, Siti pun menandatangani surat itu tanpa berpikir panjang. "Saya beserta saudara yang lainnya juga turut tanda tangan menjadi saksi di surat itu," ujar Eep.

Dalam surat hutang bermaterai tanggal 8 Oktober 2016, disebutkan Siti Rokayah memiliki hutang senilai 501,5 gram emas pada 6 Februari 2001. Utang itu telah melewati batas waktu pelunasan yang dijanjikan, yaitu dua tahun. Nilai utang saat itu adalah Rp 40.274.904, yang disepakati setara dengan harga emas murni pada 2001 silam sebesar Rp 80,200 per gram.

Baca juga: Anak yang Menggugat Ibu Rp 1,8 M Diminta Menghadirkan Saksi

Selain itu, dalam surat hutang juga disebutkan jaminan hutang berupa sertifikat tanah dan rumah di Desa Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. "Anehnya jaminan sertifikat itu tidak ada di Handoyo, karena sertifikat itu dari dulu sampai sekarang ada di saya," ujar Nanang, salah seorang putra Siti yang lainnya.

Namun dalam gugatan di pengadilan, Yani dan Handoyo menuntut kerugian materil nilai emas seberat 501,5 gram yang dikonversikan dengan nilai saat ini adalah Rp 640.352.000. Selain itu juga menuntut kerugian imateril sebesar Rp 1,2 miliar. Sehingga total yang dituntut penggugat kurang lebih sebesar Rp 1,8 miliar.

Sebelum memasuki proses persidanga, pengadilan terlebih dahulu menggelar mediasi antara kedua belah pihak. Dalam mediasi pihak tergugat (Siti Rokayah) menyanggupi untuk membayar Rp 150 juta. Angka itu berdasarkan perhitungan harga emas yang dijadikan dasar gugatan Yani. "Penggugat menolaknya dan bersikukuh terhadap gugatannya sebesar Rp1,8 miliar," ujar penasehat hukum tergugat, Djohan Djauhari.

Selama persidangan majelis hakim telah berulang kali menyarankan Handoyo untuk mengurungkan niatnya dan menempuh jalur kekeluargaan. Namun saran itu tidak digubris.

SIGIT ZULMUNIR

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

3 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

BPBD Kabupaten Bandung Telusuri Informasi Kerusakan Akibat Gempa Bumi M4,2 dari Sesar Garsela

5 hari lalu

BPBD Kabupaten Bandung Telusuri Informasi Kerusakan Akibat Gempa Bumi M4,2 dari Sesar Garsela

Gempa bumi M4,2 mengguncang Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut. BPBD Kabupaten Bandung mengecek informasi kerusakan akibat gempa.

Baca Selengkapnya

Hujan Deras Sejak Kamis Sore, Tiga Warga Kabupaten Garut Tertimbun Longsor

10 hari lalu

Hujan Deras Sejak Kamis Sore, Tiga Warga Kabupaten Garut Tertimbun Longsor

Curah hujan tinggi mengguyur wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat, sejak Kamis sore. Tiga warga tertimbun longsor di dalam rumahnya.

Baca Selengkapnya

Sempat Jadi Zona Merah Stunting, Pemda Garut Rekrut Enam Ribu Pendamping Keluarga

41 hari lalu

Sempat Jadi Zona Merah Stunting, Pemda Garut Rekrut Enam Ribu Pendamping Keluarga

Pemerintah Garut merekrut ribuan tenaga pendamping keluarga untuk mendukung penurunan angka stunting.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

7 Maret 2024

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

7 Maret 2024

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

7 Maret 2024

Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

Pihak Gibran yakin gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas sejatinya tidak memiliki landasan fakta peristiwa dan fakta hukum yang jelas.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

6 Maret 2024

Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

Agenda sidang gugatan wanprestasi Almas terhadap Gibran selanjutnya adalah duplik dari tergugat yang dijadwalkan pada 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

27 Februari 2024

Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

Majelis Hakim PN Solo memutuskan tidak menerima gugatan Rp 204 triliun yang dilayangkan Ariyono Lestari terhadap Almas, Gibran dan KPU.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya