DPR dan Pemerintah Sepakat, KPK Tetap Tolak Delik Korupsi di KUHP  

Reporter

Rabu, 14 Juni 2017 14:42 WIB

Wakil Ketua Aliansi Korban Vaksin Palsu Rumah Sakit Harapan Bunda, Rasamala Aritonang. Tempo/Rezki Alvionitasari.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Rasamala Aritonang, mengatakan KPK tetap menolak delik tindak pidana korupsi masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) meski pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat telah sepakat untuk memasukkannya dalam rapat pembahasan di DPR, kemarin.

Dalam pembahasan RUU KUHP tersebut, KPK justru mempertanyakan saran DPR yang disampaikan rapat sebelumnya agar pemerintah berdiskusi lebih lanjut dengan KPK. "Tapi belum dilakukan," kata Rasamala Aritonang lewat pesan singkat, Rabu, 14 Juni 2017.

Baca juga:
Pasal Korupsi dalam Revisi KUHP, Komisi III: Lengkapi UU Tipikor

Sebelumnya, Ketua panja RUU KUHP, Benny K. Harman, mengatakan pemerintah dan DPR, sepakat memasukkan delik korupsi ke dalam KUHP untuk melengkapi UU Tipikor. Masuknya delik korupsi ke dalam RUU KUHP juga bukan untuk mengganggu atau mengurangi kewenangan KPK. "Ini untuk melengkapi jenis-jenis tindak pidana korupsi yang selama ini belum diakomodir dalam undang-undang mereka," ujarnya kemarin.

Ia mencontohkan dalam UU Tipikor belum mengatur beberapa jenis korupsi seperti yang tertuang dalam United Nation Convention against Corruption (UNCAC) yaitu tindak pidana memperdagangkan pengaruh (trading in influence), tindak pidana penyuapan di sektor swasta (bribery in the private sector), tindak pidana memperkaya secara tidak sah (illicit enrichment) dan tindak pidana penyiapan pejabat publik asing dan pejabat publik organisasi internasional. "Dalam UU Tipikor ini tidak ada, jadi kami menambahkan sebenarnya (dalam RUU KUHP)," katanya.

Baca pula:
2 Alasan KPK Menolak Pidana Korupsi Masuk dalam KUHP


Mala menuturkan bila pemerintah dan DPR berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi, maka lebih baik merevisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi ketimbang memaksakan memasukkan delik korupsi ke RUU KUHP. Selain itu, KPK juga menagih penyelesaian RUU Perampasan Aset, RUU Pembatasan Transaksi Tunai. "Itu semua yang justru lebih dibutuhkan untuk mendorong lebih kuat pemberantasan korupsi, tapi malah tidak menjadi perhatian pemerintah dan DPR," tuturnya.

Selain itu, kata Mala, tidak mungkin ada dua undang-undang mengatur unsur pidana yang sama. "Ini akan menjadi problem dalam operasionalnya," tuturnya.

Silakan baca:
Anggota Panja Tak Kuorum, Pembahasan Revisi KUHP Ditunda

Namun, menurut Benny, bila secara normatif ada yang tumpang tindih, maka yang berlaku tetap UU Tipikor. "Yang berlaku, yang lex specialist," kata dia.

Sementara itu, perwakilan pemerintah yang juga Kepala Badan Pembinaan Hukum Negara, Enny Nurbaningsih, mengatakan KPK tidak perlu khawatir dengan masuknya delik korupsi ke dalam RUU KUHP. Sebab tidak akan mengurangi kewenangan KPK dalam mengusut perkara korupsi. "Siapa yang akan menegakkan hukum? tetap KPK, dong. Kan itu tindak pidana khusus," ujarnya.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya