Kasus Korupsi Masjid Raya, Mantan Bupati Sula Divonis Bebas

Reporter

Selasa, 13 Juni 2017 18:35 WIB

Mantan Bupati Kep. Sula, Ahmad Hidayat Mus, wikipedia.org

TEMPO.CO, Ternate – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ternate menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus, dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sanana, Selasa, 13 Juni 2017. Putusan tersebut jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Ketua majelis hakim Hendri Tobing menegaskan, berdasarkan fakta persidangan, tidak ada satu pun saksi yang mengakui secara langsung keterlibatan mantan Bupati Sula dalam proyek pembangunan Masjid Raya Sula, Sanana. Semua saksi membantah ada intervensi dalam penentuan proyek tersebut.

”Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan jaksa, baik dakwaan subsider maupun primer,” kata Hendri saat membacakan amar putusan, Selasa, 13 Juni 2017.

Baca: Kasus Dugaan Korupsi Masjid, Eks Bupati Sula Sidang Perdana

Penuntasan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sula sempat mengalami pasang-surut. Bahkan, sampai Kepala Polda Maluku Utara lima kali berganti, dari Brigadir Jenderal Affan Richwanto, Brigadir Jenderal Mahfud Arifin, Brigadir Jenderal Sobri Effendi Surya, Brigadir Jenderal Zulkarnain, hingga kini Brigadir Jenderal Tugas Dwi Aprianto, kasus ini belum juga tuntas. Kasus ini bahkan sempat dihentikan saat pemilihan kepala daerah Maluku Utara digelar pada 2013. Polisi beralasan, penghentian sementara kasus itu bertujuan menghindari tudingan politisasi, dan akan dilanjutkan setelah pilkada selesai.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan sempat mengirim surat ke Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk mengambil alih penanganan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sula, Maluku Utara, tapi keburu dilimpahkan di Pengadilan Tipikor Ternate.

Baca: Mahasiswa Minta KY Awasi Sidang Eks Bupati Kepulauan Sula

Waode Nurzainab, penasihat hukum mantan Bupati Sula, mengatakan putusan hakim terkait dengan kasus pembangunan masjid raya sula merupakan keputusan yang benar dan telah sesuai dengan fakta persidangan. Putusan ini memperlihatkan keadilan dan kebenaran masih ada. “Dalam fakta persidangan, memang tidak ada satu pun saksi yang menyatakan ada intervensi dari klien kami. Jadi wajar saja kalau hakim kemudian memutus bebas,” ujar Waode.

Menyikapi putusan hakim mengenai kasus mantan Bupati Sula, jaksa penuntut umum Ivan Damanik mengatakan masih belum berpikir akan melakukan langkah banding ke Pengadilan Tinggi. “Kami harus laporkan dulu proses ini ke pimpinan, dan kami masih punya waktu selama 14 hari untuk menyikapinya,” ujar Ivan.

BUDHY NURGIANTO



Berita terkait

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

3 hari lalu

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

Hari ini, 27 April 1999, adalah berdirinya Kota Ternate berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.

Baca Selengkapnya

Aktivitas Gunung Gamalama Meningkat, BPBD Larang Warga Dekati Kawah

11 hari lalu

Aktivitas Gunung Gamalama Meningkat, BPBD Larang Warga Dekati Kawah

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Ternate melarang masyarakat untuk mendekati kawah Gunung Gamalama.

Baca Selengkapnya

Pemkot Ternate Wajibkan ASN Lapor Harta Kekayaan, Ini Alasannya

1 Maret 2024

Pemkot Ternate Wajibkan ASN Lapor Harta Kekayaan, Ini Alasannya

Pemerintah Kota Ternate mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan harta kekayaan.

Baca Selengkapnya

Potret Guru Penggerak di Ternate: Jadi Kepala Sekolah dan Sokongan Pemda

30 April 2023

Potret Guru Penggerak di Ternate: Jadi Kepala Sekolah dan Sokongan Pemda

Kisah guru penggerak di Ternate menjadi kepala sekolah dan dukungan pemda berdayakan guru penggerak.

Baca Selengkapnya

Tiga Hari Berwisata Seru dan Lengkap di Kota Ternate Saat Libur Akhir Tahun

14 Desember 2022

Tiga Hari Berwisata Seru dan Lengkap di Kota Ternate Saat Libur Akhir Tahun

Kota Ternate memiliki banyak objek wisata menarik, mulai dari wisata sejarah, wisata alam, wisata bahari sampai wisata religi dan budaya.

Baca Selengkapnya

Bekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas

6 November 2022

Bekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas

Menurut KPK, ada dua mobil dinas dan 37 sepeda motor dinas yang dikuasai sejumlah bekas pejabat di Ternate yang mestinya sudah ditarik.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Dijadwalkan Akan Terima Gelar Adat dari Kesultanan Ternate

28 September 2022

Presiden Jokowi Dijadwalkan Akan Terima Gelar Adat dari Kesultanan Ternate

Jokowi diagendakan menerima anugerah gelar adat dari Kesultanan Ternate di Kedaton Sultan Ternate, dalam kunjungan kerjanya ke Maluku Utara

Baca Selengkapnya

Pembelajaran Tatap Muka Belum Genap 2 Bulan, 12 Siswa Positif Covid-19

24 Februari 2021

Pembelajaran Tatap Muka Belum Genap 2 Bulan, 12 Siswa Positif Covid-19

Seluruh Sekolah Dasar (SD) dan yang sederajat di Kota Ternate, Maluku Utara, diminta hentikan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Baca Selengkapnya

Dinyatakan Korupsi, Bupati Mesuji Divonis 8 Tahun Penjara

5 September 2019

Dinyatakan Korupsi, Bupati Mesuji Divonis 8 Tahun Penjara

Putusan itu sama sekali tidak turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya

Menteri Tjahjo Tanggapi Penangkapan Dua Bupati oleh KPK

5 September 2019

Menteri Tjahjo Tanggapi Penangkapan Dua Bupati oleh KPK

Kepala daerah seharusnya mengetahui semua regulasi, mana yang melanggar dan yang tidak, supaya tidak lagi terjaring KPK.

Baca Selengkapnya