Buni Yani Akan Ajukan Nota Keberatan Atas Dakwaan Jaksa  

Reporter

Selasa, 13 Juni 2017 14:13 WIB

Ekspresi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA, Buni Yani saat mengikuti sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 21 Desember 2016. Majelis hakim memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Buni Yani dan memerintahkan untuk melanjutkan perkara. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Bandung - Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian Buni Yani mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang dijatuhkan kepadanya. Pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 13 Juni 2017, Buni didakwa dua pasal sekaligus, yakni pasal ujaran yang menimbulkan kebencian dan pasal mengenai pengubahan konten informasi elektronik.

Ditemui selepas sidang, Buni mengatakan, alasan pengajuan eksepsi atau nota keberatan itu lantaran pihaknya merasa ada kejanggalan dalam dakwaan jaksa. Ia mengatakan jaksa penuntut umum tiba-tiba memasukan satu pasal dalam dakwaan yang sebelumnya belum pernah menjadi dasar pemeriksaan.

Baca juga: Buni Yani Didakwa Edit Video Pidato Ahok dan Memicu Kebencian

"Keberatan di pasal 32 (UU ITE). Saya tidak mengerti itu out of the blue muncul tiba-tiba," ujar Buni selepas sidang.

Di dakwaan pertama Buni didakwa melanggar pasal 32 ayat ayat 1 UU ITE. Buni didakwa telah mengubah atau mengurangi video pidato Basuki Tjhaja Purnama yang ia sebarkan melalui akun Facebook miliknya.

Dakwaan tersebut berkaitan dengan aktivitas Buni Yani yang diduga menyebarkan video pidato Ahok yang durasinya telah dipotong. Dalam postingannya, Buni hanya menempelkan video pidato saat bekas Gubernur Jakarta itu menyinggung surat Almaidah di menit 24-25. Padahal, durasi utuh video pidato Ahok itu tayang selama 1 jam 48 menit.

Kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian mengatakan dakwaan pertama.yang ditujukan ke kliennya itu tidak tepat. Ia menyangkal Buni telah mengedit video Ahok di Kepulauan Seribu, 27 September 2017.

"Pak Buni hanya menggunggah ulang saja. Jadi dakwaan Pasal 32 itu jelas tidak ada dalam fakta penyidikan," ujar dia.

Selain itu, Aldwin keberatan atas pemindahan lokasi sidang Buni Yani dari Pengadilan Negeri Depok ke Pengadilan Negeri Bandung. Pemindahan lokasi sidang membuat kliennya harus mengeluarkan biaya yang cukup besar.

IQBAL T. LAZUARDI S




Berita terkait

Laporkan Yaqut, Roy Suryo Bedakan Kasusnya dengan Buni Yani soal Video Ahok

27 Februari 2022

Laporkan Yaqut, Roy Suryo Bedakan Kasusnya dengan Buni Yani soal Video Ahok

Roy Suryo mengatakan kasus pelaporannya terhadap Yaqut Cholil Qoumas berbeda dengan kasus Buni Yani dan video Ahok.

Baca Selengkapnya

Neno Warisman hingga Buni Yani Gabung ke Partai Ummat

29 April 2021

Neno Warisman hingga Buni Yani Gabung ke Partai Ummat

Sejumlah tokoh bergabung dalam Partai Ummat, antara lain MS Kaban, Neno Warisman, Bunu Yani.

Baca Selengkapnya

Partai Ummat Dideklarasikan Besok: MS Kaban, Buni Yani dan Neno Warisman Gabung

28 April 2021

Partai Ummat Dideklarasikan Besok: MS Kaban, Buni Yani dan Neno Warisman Gabung

Politisi senior Amien Rais akan memimpin deklarasi Partai Ummat pada 17 Ramadhan 1442 Hijriah atau bertepatan dengan 29 April 2021 besok.

Baca Selengkapnya

Buni Yani Pengedit Video Ahok Bebas Bersyarat

2 Januari 2020

Buni Yani Pengedit Video Ahok Bebas Bersyarat

Buni Yani terbukti bersalah mengedit video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, Jakarta, pada 2016.

Baca Selengkapnya

Belum Ada Kepastian Ikut Pemilu, Buni Yani Tulis Surat Protes

16 April 2019

Belum Ada Kepastian Ikut Pemilu, Buni Yani Tulis Surat Protes

Melalui protes tertanggal 15 April 2017 yang ditulis di Lapas Gunung Sindur, Buni Yani menyatakan kecewa dengan pola koordinasi KPU dan Kemenkumham.

Baca Selengkapnya

Mengklaim Tak Bisa Nyoblos, Buni Yani Tulis Surat Keluhan

16 April 2019

Mengklaim Tak Bisa Nyoblos, Buni Yani Tulis Surat Keluhan

Surat Buni Yani ini ditulis dengan tinta hitam di atas secarik kertas yang disobek dari notes.

Baca Selengkapnya

Ditahan di Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Bawa Banyak Buku

4 Februari 2019

Ditahan di Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Bawa Banyak Buku

Terpidana UU ITE Buni Yani telah menjalani penahanan di Lapas Gunung Sindur, Bogor sejak Jumat, 1 Februari 2019.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Drama Eksekusi Buni Yani Berujung di Lapas Gunung Sindur

2 Februari 2019

5 Fakta Drama Eksekusi Buni Yani Berujung di Lapas Gunung Sindur

Terpidana UU ITE Buni Yani akhirnya menyerahkan diri untuk dieksekusi Kejaksaan Negeri Kota Depok pada Jumat malam, 1 Januari 2019.

Baca Selengkapnya

Buni Yani Sebulan Huni Blok Mapenaling di Lapas Gunung Sindur

2 Februari 2019

Buni Yani Sebulan Huni Blok Mapenaling di Lapas Gunung Sindur

Buni Yani bakal menjalani 1 tahun 6 bulan masa hukumannya di Lapas Gunung Sindur.

Baca Selengkapnya

Buni Yani Dieksekusi, Fadli Zon: Hukum Tajam ke Lawan Politik

2 Februari 2019

Buni Yani Dieksekusi, Fadli Zon: Hukum Tajam ke Lawan Politik

Terkait eksekusi Buni Yani, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai penegakan hukum makin dimanfaatkan untuk kepentingan politik menjelang Pemilu.

Baca Selengkapnya