Mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto. Dok.TEMPO/Tommy Satria
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Menteri Keuangan periode 1998-1999 Bambang Subianto dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Senin, 12 Juni 2017. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin.
Bambang diperiksa dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004 terkait dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.
Bambang juga pernah menjabat Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan menjadi Kepala BPPN pertama.
Selain memeriksa Bambang, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pegawai BPPN, Hadi Avilla Tamzil, untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung.
KPK telah menetapkan Syafruddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim selaku pemilik BDNI. Sebagai Kepala BPPN, Syafruddin diduga telah menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Akibat tindakannya itu, diduga negara rugi Rp 3,7 triliun.