Hadapi Pledoi Siti Fadilah Supari, KPK: Kami Punya Semua Bukti

Reporter

Kamis, 8 Juni 2017 22:11 WIB

Terdakwa Menteri Kesehatan 2004-2009 Siti Fadillah Supari membacakan nota pembelaan atau pledoi atas dirinya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 7 Juni 2017. Dalam pembelaannya, Siti mengungkapkan sejak awal pemeriksaan dirinya di Bareskrim Polri maupun KPK, tidak pernah melakukan sebagaimana dakwaan maupun tuntutan JPU. Dalam sidang sebelumnya, Siti Fadilah dituntut pidana penjara 6 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider satu tahun kurungan atas kasus pengadaan Alat Kesehatan di Kemenkes. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menilai nota pembelaan (pledoi) yang dilakukan oleh terdakwa Siti Fadilah Supari dalam dugaan korupsi proyek alat kesehatan merupakan hak sebagai terdakwa. Namun KPK berkukuh Siti bersalah dan telah merugikan negara Rp 6,1 miliar dari proyek alat kesehatan senilai sekitar Rp 13 miliar.

“KPK punya seluruh bukti yang kami pandang kuat sampai tuntutan kemarin,” kata dia di KPK, Kamis, 8 Juni 2017.

Febri mengatakan lembaganya menyerahkan kasus Siti Fadilah Supari ke pengadilan untuk memutuskan apakah terdakwa terbukti bersalah. Apabila, bersalah maka KPK menanti vonis yang dijatuhkan. Selain itu menunggu bagaimana konstruksi secara umum dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara, termasuk indikasi aliran dana ke sejumlah pihak.

Mantan Menteri Kesehatan Siti fadilah Supari dalam pledoinya menuding ada yang sengaja menyembunyikan dan menggelapkan barang bukti dokumen verbal. Dokumen itu yang mendampingi surat rekomendasi penunjukan langsung proyek pengadaan alat kesehatan (alkes). Menurut dia, itulah yang menjadi jalan jaksa KPK untuk mendakwa dirinya.

Baca: Soal Aliran Duit ke PAN, Begini Pengakuan Siti Fadilah Supari

Dalam nota pembelaannya, Siti menjelaskan, pada saat persidangan Mulya Hasymi sebagai terdakwa, tim Mulya menuduhnya menunjuk PT Indofarma dengan surat rekomendasi penunjukan langsung. Namun dia menegaskan mempunyai dokumen verbal resmi yang sah. Mulya adalah mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, sudah divonis 4 tahun penjara dalam perkara korupsi alkes. Mulya juga dihukum 2,5 tahun penjara dalam kasus korupsi alkes flu burung pada 2006.

Febri menambahkan dalam perkara ini, Siti telah mengembalikan uang Rp 1,35 miliar ke KPK dari total Rp 1,9 miliar gratifikasi yang disangkakan. Pengembalian dilakukan pada Selasa kemarin ke rekening KPK. Sementara sisanya senilai Rp 550 juta menunggu putusan perkara tersebut. Ia menyebutkan dengan istilah menitipkan uang karena status Siti masih sebagai terdakwa.

Baca: Usai Baca Pledoi, Siti Fadilah Sebut Ada Dokumen yang Digelapkan

“Perampasan atau pengembalian kerugian keuangan negara bisa dilakukan setelah putusan pengadilan,” kata Febri.

Dalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum KPK disebutkan Siti Fadilah Supari menerima gratifikasi sebesar Rp 1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan, serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes tersebut.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

6 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

6 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

8 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

9 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

10 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

12 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

16 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

17 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

23 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya