Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Daerah Periode 2017-2019 Nono Sampono menunjukkan Surat Keputusan DPD No 44 tentang batas akhir masa jabatan pimpinan DPD sebelumnya PTUN, Jakarta Timur, 24 Mei 2017. TEMPO/DWI FEBRINA FAJRIN
TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Nono Sampono menyatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang menolak gugatan mantan Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas, menjadi bukti sah kepemimpinan Ketua DPD Oesman Sapta Odang. “Ini sebuah pengakuan,” kata Nono di PTUN Jakarta, Kamis, 8 Juni 2017.
Nono, yang hadir dalam sidang putusan bersama beberapa anggota DPD, meminta semua pihak menerima putusan pengadilan. “Kami harap pihak yang masih menuntut proses hukum juga menghormati keputusan. Saya kira sudah final,” kata Nono.
PTUN Jakarta memutuskan tidak menerima gugatan yang dilayangkan Gusti Kanjeng Ratu Hemas. Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Ujang Abdullah, pengadilan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Majelis hakim menganggap penuntutan sumpah pemimpin DPD bukan kewenangan dari PTUN. Sebab, penuntutan sumpah merupakan acara seremonial.
Kuasa hukum pemohon, Irmanputra Sidin, mempunyai pandangan lain. Ia menyatakan putusan pengadilan tidak menyebut kepemimpinan Ketua DPD Oesman Sapta sah. “Itu yang paling penting,” ujarnya.
Di sisi lain, Irman juga melihat sejumlah pertimbangan yang dilontarkan pengadilan menunjukkan adanya ketakutan. Ia mempertanyakan mengapa pengadilan tampak ketakutan tidak akan ada masuk gugatan hukum terkait dengan gugatan ini. Padahal, menurut dia, negara hukum mendorong semaksimal mungkin tidak terjadi gugatan.
Lebih lanjut, saat ditanya apakah akan mengajukan upaya banding terhadap putusan pengadilan, Irman mengaku belum terpikirkan. Ia beralasan persoalan gugatan yang dilayangkan Hemas bukan masalah pribadi. “Ini masalah seluruh warga negara akan masa depan keputusan pengadilan dan Mahkamah Agung,” ucapnya.