57 Hari Kasus Novel Baswedan, Teka-teki Sidik Jari hingga Saksi

Reporter

Kamis, 8 Juni 2017 06:38 WIB

Novel Baswedan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya dikritik lamban dalam mengusut kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK menemukan beberapa kejanggalan dalam kasus tersebut. Berikut ini sejumlah kejanggalan dalam kasus Novel Baswedan:

1. Tidak ditemukan sidik jari
Dari lokasi kejadian, terdapat barang bukti cangkir kaleng blirik hijau, yang digunakan pelaku untuk menyiram wajah Novel Baswedan dengan air keras. Namun polisi menyatakan tak ada sidik jari yang ditemukan di gagang cangkir, karena bentuknya kecil. Hal ini jelas janggal, karena pelaku secara khusus dan terarah menyiram muka Novel sehingga memerlukan konsentrasi, tenaga, dan genggaman tangan kuat pada gagang cangkir.

Baca juga:
4 Kejanggalan dalam Pengusutan Kasus Penyerangan Novel Baswedan


2. Rekaman kamera pengawas disimpan

Lazimnya, polisi mempublikasikan rekaman kamera pengawas yang berkaitan dengan tindak pidana untuk mendapatkan informasi dari masyarakat. Beda dengan kasus Novel, rekaman kamera pengawas justru disimpan.

Baca pula:

Ungkap Cepat Kasus Novel Baswedan, Komnas HAM: Bentuk TGPF
Kasus Novel Baswedan, Komnas HAM: Dilakukan Orang Terlatih


3. Menangkap lalu melepas terduga
Polisi membebaskan empat terduga pelaku dengan dalih tak ada bukti kuat. Mereka adalah Mukhlis, Hasan, Muhammad Lestaluhu, dan Niko Panji Tirtayasa. Alasannya, ketiga pelaku, kecuali Niko berdasarkan pengecekan lokasi ponsel pintar (GPS), tak berada di lokasi kejadian saat penyerangan. Lestaluhu mendatangi rumah Novel sepekan sebelum kejadian menanyakan perihal gamis laki-laki ke butik rumahan milik istri Novel.

Silakan baca:
Polisi Tunggu Rencana Pembentukan TGPF Novel Baswedan

4. Inkonsistensi pernyataan
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Mabes Polri dan Kepolisian Polda (Polda) Metro Jaya mengeluarkan keterangan yang berbeda tentang kasus teror terhadap Novel Baswedan ini. Mabes Polri, misalnya, pernah menyebut telah mengetahui pelaku dan menangkapnya. Sedangkan Polda Metro Jaya meralat keterangan Mabes Polri dengan menyatakan yang ditangkap bukan pelaku.

INDRI MAULIDAR

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

7 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

7 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

10 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

10 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

11 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

13 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

17 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

19 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya