Choel Malarangeng resmi ditahan KPK, Senin, 6 Februari 2017. EKO SISWONO TOYUDHO
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menolak permohonan justice collaborator dari Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel dalam perkara korupsi proyek Hambalang. Jaksa menilai Choel tidak mengetahui latar belakang pelaksanaan proyek.
”Ternyata terdakwa menerangkan di persidangan tidak mengetahui baik itu latar belakang dari awal sampai pelaksanaan proyek P3SON (Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional) Hambalang. Kami berpendapat permohonan JC (justice collaborator) patut untuk tidak dikabulkan,” kata jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 7 Juni 2017.
Meskipun jaksa menilai Choel bukan pelaku utama dan berterus terang menerima uang US$ 550 ribu atau senilai Rp 5 miliar dan uang Rp 2 miliar, Choel tidak mengetahui proyek, baik dari penganggaran maupun pelaksanaan.
”Sehingga penerimaan uang tersebut menurut terdakwa sama sekali tidak terkait dengan pengadaan proyek a quo,” ujarnya. Hasilnya, permohonan Choel menjadi justice collaborator tak dikabulkan.
Sebelumnya, jaksa menilai Choel terlibat dalam korupsi proyek Hambalang. Adik bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng itu diduga ikut mengarahkan proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek tersebut.
Jaksa pun menjatuhkan tuntutan 5 tahun penjara kepada Choel Mallarangeng karena terlibat dalam korupsi proyek Hambalang. Jaksa juga menuntut denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan kurungan dengan perintah agar Choel tetap ditahan. Rencananya, Kamis, 15 Juni 2017, sidang dilanjutkan dengan pembacaan pembelaan Choel.