Mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari berjalan meninggalkan gedung KPK usai dimintai keterangannya oleh penyidik di Jakarta, 17 Mei 2017. KPK memeriksa Markus Nari sebagai saksi untuk tersangka anggta DPR non aktif Miryam S Haryani atas kasus pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO,Jakarta – Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mengatakan bakal memberikan sanksi kepada Markus Nari, salah satu kadernya yang menjadi tersangka dalam kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Setya menuturkan ada mekanisme partai yang akan mengurus kadernya, yang merupakan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu.
“Pasti nanti kepartaian akan melaporkan pada DPP apa yang harus dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujar Setya di rumah dinasnya di kawasan Widya Chandra Jakarta, Rabu, 7 Juni 2017.
Setya Novanto memastikan persoalan Markus Nari akan ditindaklanjuti oleh partai. Dia menyatakan prihatin koleganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Markus menjadi tersangka atas dugaan menghalangi penyidikan dan penuntutan dalam kasus e-KTP.
Setya Novanto, yang juga Ketua DPR, meyakini Markus akan taat menjalani proses hukum di KPK. Dia belum bisa memastikan soal ada-tidaknya bantuan hukum untuk Markus dari Golkar.
Adapun selain menjadi tersangka karena diindikasi menghalangi penyidikan, Markus diduga menekan Miryam S. Haryani untuk memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan. Miryam, dalam kasus e-KTP, diduga telah membagi-bagikan duit proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Markus Nari pun disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik KPK pun telah menggeledah rumah Markus dan mendapatkan sejumlah bukti, seperti berita acara pemeriksaan kasus korupsi e-KTP.