Sidang Suap Pajak, Direktur EKP Akui Minta Bantuan Handang  

Reporter

Rabu, 7 Juni 2017 15:22 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan pajak Ramapanicker Rajamohanan Nairmendengarkan pembacaan pembacaan tuntutan untuk dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 April 2017. JPU KPK menuntut Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia itu dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan tahanan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair alias Mohan mengakui dirinya meminta bantuan Handang Soekarno untuk mengurus persoalan pajak perusahaannya.

Awalnya, Mohan akan menemui Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus Muhammad Haniv. Saat itu, kata dia, Haniv menyarankannya untuk mengajukan pembatalan surat tagihan pajak (STP) pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 78 miliar.

Baca: Sidang Suap Pajak, Dirjen Pajak Sebut Handang Penyidik Andal

Mohan bertemu dengan Handang untuk menanyakan proses pembatalan STP. Saat itu, berdasarkan kesaksian Mohan, Handang akan berkoordinasi dengan pegawai pajak untuk mempercepat prosesnya. "Saya bersedia membantu beliau dan teman-teman. Dana pastinya," katanya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Juni 2017.

Saat itu, Handang bertanya mengenai perhitungannya kepada Mohan. "Apakah persentase 10 persen dari pokok STP atau persentase dari 10 persen plus Rp 1 miliar menjadi Rp 6 miliar. Dia setuju," ucapnya.

Ia menuturkan pertemuannya dengan Handang waktu itu di Nippon-Kan, Hotel Sultan, Jakarta. Dia berharap Handang bisa membantu perusahaannya soal pengurusan pajak. Kepada jaksa, Mohan menuturkan, "Beliau (Handang) akan pelajari berkas-berkasnya dulu," ujarnya.

Baca: Sidang Suap Pajak, Ajudan Dirjen Disebut Tahu Suap ke Handang

Setelah pertemuan selesai, Mohan menyampaikan terima kasih kepada Handang. "Pak Handang terima kasih. Beliau sibuk dan pulang. Tidak ada pembicaraan lagi," tuturnya.

Dalam sidang sebelumnya, Handang, yang saat itu menjabat Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, didakwa menerima suap Rp 1,9 miliar oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 12 April 2017.

Dari surat dakwaan, Handang disebutkan telah menerima hadiah dan gratifikasi berupa uang suap US$ 148.500 atau sekitar Rp 1,9 miliar dari wajib pajak Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajamohanan. Suap ini untuk memuluskan percepatan penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia.

ARKHELAUS W.

Berita terkait

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

2 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

4 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

4 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

8 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

9 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

9 jam lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

12 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

13 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

16 jam lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

20 jam lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya