Polisi Tahan Mantan Kepala BPBD Kota Sukabumi Terkait Korupsi  

Reporter

Rabu, 7 Juni 2017 12:37 WIB

Ilustrasi Korupsi

TEMPO.CO, Sukabumi - Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sukabumi Kota, Jawa Barat, menciduk HR, mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sukabumi. HR yang saat ini masih aktif sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi itu diduga terlibat dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tahun anggaran 2013 senilai Rp 264.290.890.

"Modus yang digunakan HR adalah memotong setiap pencairan dana kegiatan 15 persen," ujar Kepala Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Rustam Mansyur kepada wartawan di Markas Polres Sukabumi Kota, Selasa, 6 Juni 2017, terkait dengan dugaan korupsi mantan Kepala BPBD Kota Sukabumi

Baca juga:
Berstatus Buron Kasus Korupsi, Wakil Bupati Cirebon Diberhentikan

Sejak Maret 2017, HR sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Namun saat itu HR belum ditahan dengan alasan bersikap kooperatif, tapi diwajibkan lapor. Namun, pada 17 Mei 2017, polisi akhirnya menahan HR. Ia dijemput paksa polisi di rumahnya sesuai dengan standar prosedur. "Tersangka menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi," ucapnya.

Dugaan penyalahgunaan dana operasional itu bermula pada 2013 lalu. Dari hasil penyelidikan Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Sukabumi Kota, HR diduga memotong anggaran 15 persen setiap kali pencairan dana. Bahkan HR meminta fee atau sejumlah uang dari kegiatan pengadaan barang dan jasa, bekerja sama dengan pihak ketiga atau SPJ langsung.

Baca pula:
Polisi Tahan Tiga Tersangka Korupsi Universitas Negeri Makassar

HR menyiasatinya dengan membuat berbagai dokumen palsu atau fiktif untuk keperluan pemeriksaan sehingga mengakibatkan terjadinya temuan saat pemeriksaan oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan. "Tersangka juga meminjam dana kas BPBD, tapi tidak mengembalikannya," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HR terancam dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan Pasal 2, ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Sedangkan berdasarkan Pasal 3, minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. "Sekarang tersangka kami tahan," katanya.

DEDEN ABDUL AZIZ

Berita terkait

Menelusuri Kronik Kota Sukabumi Sedari Era Hindia Belanda

29 hari lalu

Menelusuri Kronik Kota Sukabumi Sedari Era Hindia Belanda

Meskipun berada di kaki gunung, letak Kota Sukabumi cukup strategis karena berada alur lintasan Ibukota Provinsi Jawa Barat dengan Ibukota Jakarta.

Baca Selengkapnya

Mencemaskan, 15 dari 16 Sungai di Kota Sukabumi Telah Tercemar, Banyak Bakteri E Coli

31 Agustus 2023

Mencemaskan, 15 dari 16 Sungai di Kota Sukabumi Telah Tercemar, Banyak Bakteri E Coli

Dari 16 sungai yang ada di Kota Sukabumi, Jawa Barat, hanya satu sungai yang lulus uji mutu dengan kualitas sangat baik.

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Kolaborasi Solid Kota Sukabumi dan BPJS Kesehatan Percepat UHC JKN

11 Agustus 2022

Kolaborasi Solid Kota Sukabumi dan BPJS Kesehatan Percepat UHC JKN

Sebanyak 339.468 jiwa atau 95,55 persen penduduk Kota Sukabumi resmi terdaftar sebagai peserta JKN per 1 Agustus 2022

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Calon Kepala Daerah di Sukabumi Deklarasi Damai Pilkada 2018

2 Februari 2018

Calon Kepala Daerah di Sukabumi Deklarasi Damai Pilkada 2018

Empat pasangan bakal calon Kepala Daerah Kota Sukabumi menggelar Deklarasi Damai Pilkada 2018 di Lapangan Merdeka.

Baca Selengkapnya

Sebab Jokowi Minta Ada Tol, Jalur Kereta dan Bandara di Sukabumi

15 Desember 2017

Sebab Jokowi Minta Ada Tol, Jalur Kereta dan Bandara di Sukabumi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi merasa sudah saatnya sarana transportasi ke Sukabumi, Jawa Barat diperhatikan, mulai dari jalur darat hingga udara.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Rahasiakan Lokasi Bandara Sukabumi, Ini Sebabnya

15 Desember 2017

Presiden Jokowi Rahasiakan Lokasi Bandara Sukabumi, Ini Sebabnya

Pemerintah akan membangun bandar udara di Sukabumi, tapi Presiden Jokowi meminta lokasinya dirahasiakan karena khawatir ada spekulan tanah.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya