Modus-modus Mochamad Basuki, Tersangka Suap DPRD Jatim  

Reporter

Rabu, 7 Juni 2017 09:04 WIB

Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochamad Basuki (tengah) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dikawal petugas ke Gedung KPK, Jakarta, 6 Juni 2017. KPK mengamankan enam orang diantaranya Ketua Komisi B DPRD Jatim dari fraksi Gerindra Mochamad Basuki, Kadis Pertanian Provinsi Jatim Bambang Heryanto, Kadis Peternakan Provinsi Jatim Rohayati dan tiga staf dalam OTT di Surabaya Senin kemarin. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Sepak terjang Mochamad Basuki, Ketua Komisi 8 DPRD Jawa Timur yang kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Selasa dini hari, 6 Juni 2017, sudah lama kerap membuat masyarakat geleng-geleng kepala. Ketika masih menjadi politikus PDIP dan Ketua DPRD Surabaya, 12 tahun lalu, ia membuat pernyataan yang membuat gempar Jawa Timur. "Kalau ingin kaya, jadilah politikus PDIP," katanya, saat itu.

Mochamad Basuki ini, pernah tersangkut perkara korupsi saat menjadi Ketua DPRD Surabaya pada 2002, terdakwa bersama seorang wakilnya, Ali Burhan diduga menggunakan dana sebesar Rp 2,7 miliar dari pos eksekutif di anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Baca juga:
Siapakah Mochamad Basuki, Tersangka Kasus Suap DPRD Jatim?


Ketika itu, Basuki menyangkal. Katanya, dana itu dibagi-bagikan ke anggota DPRD Surabaya sebagai dana keselamatan kerja dan tunjangan hari tua. Tetap saja ia sulit lepas dari dakwaan. Ketika itu, menurut data Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), jumlah fulus yang dimiliki alumni Universitas Jember ini mencapai Rp 2 miliar lebih. Padahal gajinya sebagai Ketua Dewan hanya Rp 7 juta. Kalaupun ada tambahan, itu datangnya dari tunjangan yang jumlahnya cuma recehan, belum lagi harus dipangkas berbagai iuran.


Modus operandi kasus itu adalah penggelembungan gaji dan fasilitas anggota Dewan tahun anggaran 2001-2002, yang dinilai tidak wajar. Saat memutuskan besarannya, eksekutif dan legislatif mengabaikan Peraturan Pemerintah No. 110/2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD. Secara sepihak, Dewan pun mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan Dewan No. 3/2000 tentang posisi keuangan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan, yang menggelontorkan berbagai uang tunjangan kepada mereka. Akibatnya, bila ditotal, gaji anggota Dewan akan berlipat-lipat dari ketentuan PP No. 110/2000. Karena perbuatan itu, Basuki dan Ali terjerat Pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999 tentang tindak pidana korupsi.

Baca pula:
Ketua Komisi B DPRD Jatim Itu Eks Napi, KPK: Sangat Tidak Pantas


Karena kasusnya tersebut, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman pada Basuki 1,5 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 1 bulan kuruangan. Basuki juga divonis membayar uang pengganti Rp 200 juta. Namun hukumannya dikurangi menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan setelah mengajukan banding. Basuki pun bebas pada 4 Februari 2004.


Kini, Mochamad Basuki diduga terlibat kasus serupa. Penyidik KPK, Senin 5 Mei 2017, mulanya menangkap dua staf DPRD yaitu Rahman Agung dan Santoso, serta ajudan Kepala Dinas Pertanian Anang Basuki Rahmat. Kemudian menyusul diamankan Bambang Heryanto, Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur, selanjutnya Mochamad Basuki dan sopirnya, dan terakhir Kepala Dinas Peternakan Rohayati.

Silakan baca:
Suap DPRD Jatim, M. Basuki Kembali Menjadi Tersangka

Dalam penangkapan itu, penyidik KPK juga menyita uang Rp 150 juta dari tangan Rahman. Uang pecahan Rp 100 ribu dalam tas kertas warna cokelat ini berasal dari Anang yang merupakan perantara dari Bambang Heryanto. Uang itu diduga ditujukan kepada Basuki.

"Uang itu diduga pembayaran triwulanan kedua," ujar Basaria Panjaitan, Wakil ketua KPK. Ia menjelaskan ada dugaan para kepala dinas Provinsi Jawa Timur berkomitmen membayar Basuki Rp 600 juta per tahun terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD terhadap peraturan daerah dan penggunaan anggaran Provinsi Jawa Timur.

Simak:
Begini Kronologi OTT Suap DPRD Jatim, KPK Sita Rp 150 Juta

Basaria mengatakan, pada 26 Mei 2017 Basuki diduga pernah menerima Rp 100 juta dari Rohayati. Uang itu diberikan terkait pembahasan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif

Sebelumnya, pada 13 Mei 2017, Mochamad Basuki juga diduga menerima Rp 50 juta dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Rp 100 juta dari Kepala Dinas Perkebunan, dan Rp 150 juta dari Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur. "Ini pemberian pada triwulan pertama," kata Basaria.

SUNUDYANTORO I MAYA AYU PUSPITASARI I S. DIAN ANDRYANTO

Video Terkait: KPK Tetapkan Tersangka Kasus Suap DPRD Jawa Timur




Advertising
Advertising

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya