Suap DPRD Jatim, M. Basuki Kembali Menjadi Tersangka  

Reporter

Rabu, 7 Juni 2017 04:16 WIB

Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochamad Basuki (kiri) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dikawal petugas ke Gedung KPK, Jakarta, 6 Juni 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochammad Basuki resmi menyandang status tersangka dugaan suap DPRD Jatim setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan statusnya itu pada Selasa, 6 Juni 2017. Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra itu bukan kali pertama ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan Basuki pernah menyandang status tersangka dalam perkara lain. Namun, Basuki terpilih kembali menjadi anggota Dewan periode 2014-2019.

Baca: Suap DPRD Jatim, KPK Sebut Ada Mantan Anggota Komisi B Terlibat

"MB (Mochammad Basuki) memang pernah terlibat kasus lain. Ini sangat disesalkan," kata Laode di kantor KPK, Selasa, 6 Juni 2017.

Menurut Laode, penangkapan Basuki oleh KPK menjadi preseden bagi masyarakat agar tidak memilih seorang mantan narapidana sebagai wakil rakyat. "Saya pikir itu tidak pantas," ujar dia.

Sebelumnya Basuki terlibat dalam kasus korupsi tunjangan kesehatan dan biaya operasional yang merugikan negara senilai Rp 1,2 miliar pada tahun 2002. Anggaran yang semestinya digunakan untuk membayar premi asuransi kesehatan, dibagi-bagi kepada 45 anggota DPRD Surabaya.

Karena kasusnya tersebut, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman pada Basuki 1,5 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 1 bulan kuruangan. Basuki juga divonis membayar uang pengganti Rp 200 juta. Namun hukumannya dikurangi menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan setelah mengajukan banding. Basuki pun bebas pada 4 Februari 2004.

Baca: Begini Kronologi OTT Suap DPRD Jatim, KPK Sita Rp 150 Juta

Laode tidak bisa memastikan apakah kasus Basuki yang lama bakal memberatkannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi nanti. Ia mengatakan hal itu akan dipertimbangkan oleh penyidik dan jaksa penuntut umum KPK.

Dalam perkara yang ditangani KPK, Basuki diduga menerima suap dari beberapa kepala dinas Provinsi Jawa Timur terkait dengan tugas pengawasan DPRD terhadap peraturan daerah dan penggunaan anggaran Provinsi Jawa Timur. Setiap kepala daerah diduga berkomitmen membayar Rp 600 juta per tahun kepada DPRD. Pembayarannya dilakukan dengan mencicil setiap tiga bulan.

Pada saat penangkapan terhadap Basuki dan lima orang lain, KPK menemukan uang Rp 150 juta dari tangan Rahman Agung, staf DPRD. Uang pecahan Rp 100 ribu dalam tas kertas warna cokelat ini berasal dari Anang Basuki Rahmat yang merupakan perantara dari Bambang Heryanto, Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur. Uang itu diduga ditujukan kepada Basuki.

Baca: Suap DPRD Jatim, Pimpinan Dewan Segera Mengambil Sikap

Pada 26 Mei 2017, Basuki diduga menerima dari Kepala Dinas Peternakan Rohayati sebesar Rp 100 juta. Uang itu diberikan terkait pembahasan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif.

Sebelumnya, pada 13 Mei 2017, Basuki juga diduga menerima Rp 50 juta dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Rp 100 juta dari Kepala Dinas Perkebunan, dan Rp 150 juta dari Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur.

Atas perbuatannya, Basuki ditetapkan sebagai penerima suap bersama dengan dua stafnya, yaitu Rahman dan Santoso. Ketiganya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus suap DPRD Jatim ini KPK juga menetapkan Rohayati, Bambang, dan Anang, sebagai tersangka pemberi suap. Ketiganya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

MAYA AYU PUSPITASARI

Video Terkait: KPK Tetapkan Tersangka Kasus Suap DPRD Jawa Timur




Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

38 menit lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

51 menit lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

3 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

4 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

6 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

10 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

12 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

18 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

23 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya