TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara merespons baik langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa perihal berperilaku di media sosial. Menurut dia, hal tersebut bersifat positif. Bahkan Rudiantara mengaku akan menindaklanjuti fatwa baru MUI itu.
“Tindak lanjut Kominfo nanti sosialisasi. Kami tadi malam sudah membuat infografis perihal apa yang boleh dilakukan dan tak boleh dilakukan,” ujar Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 6 Juni 2017. Baca:Ketua MUI Larang Massa Lakukan Persekusi di Media Sosial
Sebagaimana diberitakan pada Senin, fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tersebut berkaitan dengan apa saja yang haram dilakukan umat muslim di media sosial. Beberapa di antaranya haram menyebarkan informasi palsu (hoax), fitnah, gibah (gosip), aib, dan ujaran kebencian di media sosial.
Bagi mereka yang telah melakukan hal tersebut, menurut MUI, hukumnya adalah harus segera bertobat. Selain itu, apabila tindakan mereka menimbulkan korban, pelaku harus beristigfar dan meminta maaf ke korban. Simak juga:Seruan Boikot Ramai di Twitter, Begini Penjelasan Indosat
Rudiantara menambahkan, dirinya tak kaget dengan hadirnya fatwa itu. Malah, kata dia, dirinya sudah pernah diundang MUI untuk memberikan masukan atau halaqah perihal berperilaku yang baik di media sosial. Menurut dia, situasi sekarang memang mengharuskan adanya aturan berperilaku di media sosial.
“Kan fatwa Majelis Ulama Indonesia itu dikeluarkan untuk menyikapi kondisi tertentu, kondisi hiruk pikuknya media sosial,” ujar Rudiantara.