Jaksa Sebut Patrialis Akbar Minta Draft Putusan Dimusnahkan

Reporter

Senin, 5 Juni 2017 19:47 WIB

Mantan Hakim MK, Patrialis Akbar keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 6 April 2017. Kasus dugaan suap tersebut terkait permohonan uji materi Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. ANTARA/Hafidz Mubarak A.

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar pernah membocorkan draft putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Draft itu dibocorkan ke tangan pemilik CV Sumber Laut Basuki Hariman.

Basuki Hariman adalah pengusaha yang memiliki kepentingan terhadap dikabulkannya uji materi tersebut. Sebab, sebagai pengusaha daging impor, undang-undang itu memungkinkan bulog mengimpor daging dari India untuk menurunkan harga daging di pasar. Akibatnya, permintaan daging sapi impor Basuki kalah bersaing.

Untuk memenangkan gugatan itu, Basuki didakwa menyuap Patrialis Akbar dan rekannya, Kamaludin, sebesar US$ 70 ribu dan Rp 4 juta. Basuki juga didakwa menjanjikan duit sebesar Rp 2 miliar untuk mempengaruhi putusan hakim.

Baca: Sidang Suap Hakim MK, Jaksa: untuk Golf dan Umrah Patrialis Akbar

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Patrialis pernah memberikan satu bundel draft putusan perkara kepada Kamaludin yang amarnya mengabulkan permohonan uji materi. Draft itu diberikan pada 5 Oktober 2016 di Jakarta Golf Club Rawamangun dalam pertemuan yang dihadiri Basuki, Patrialis, Kamaludin, dan Ahmad Gozali.

"Selanjutnya Kamaludin menyerahkan draft putusan itu kepada Basuki," kata jaksa penuntut umum pada KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaan Basuki Hariman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 5 Juni 2017.

Setelah meninggalkan lokasi pertemuan, kata jaksa, Patrialis menelepon Ahmad Gozali. Ia meminta berbicara dengan Kamaludin untuk menyampaikan agar draft putusan itu segera dimusnahkan. Untuk itu, Kamaludin menelepon Basuki dan meminta draft putusan agar dikembalikan padanya.

Baca: Sidang Suap Hakim MK, Patrialis Akbar Minta Dekati Hakim Lain

"Kamaludin menemui Basuki Hariman di Plaza Indonesia untuk mengambil draft putusan dan setelah itu Kamaludin memusnahkan draft putusan itu di rumahnya sesuai arahan Patrialis," kata jaksa Lie.

Bocornya draft bukan kali itu saja terjadi. Pada 19 Januari 2017, Patrialis menelepon Kamaludin dan memintanya datang ke kantor Mahkamah Konstitusi. Setelah bertemu, Patrialis menunjukkan draft putusan yang akan diajukan dalam rapat permusyawaratan hakim serta menunjukkan pendapatnya yang tertuang dalam draft putusan. Pendapat Patrialis ditandai dengan stabilo warna biru.

Atas seizin Patrialis, Kamaludin lalu mengambil gambar draft putusan itu menggunakan telepon genggamnya. Selanjutnya, Kamaludin menunjukkan foto itu kepada Basuki untuk meyakinkan bahwa materi draft putusan sudah sesuai harapan.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

7 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

12 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

21 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

21 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

23 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya