Pejabat Sebut Anomali Soal Tren Kenaikan Kasus TKI Ilegal
Editor
Untung Widyanto koran
Minggu, 4 Juni 2017 20:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Hermono mengatakan ada kenaikan kasus pemberangkatan TKI non prosedural ke luar negeri.
Menurut dia, kenaikan ini anomali karena di sisi lain pemerintah tengah melakukan moratorium pengiriman tenaga kerja ke sejumlah negara di kawasan Timur Tengah.
Baca juga: KPK dan BNP2TKI Telusuri Celah Pengiriman TKI Ilegal
"Jumlah penempatan menurun tajam tapi kasus pengiriman non prosedural malah naik," kata Hermono di Jakarta, Ahad, 4 Juni 2017.
Tercatat pada 2014 jumlah penempatan TKI yang resmi mencapai 429.872 orang. Sedangkan di tahun 2016 turun menjadi 234.451 orang.
Sementara kasus pemberangkatan TKI non prosedural alias ilegal pada 2014 menyentuh 3.942 kasus. Di 2015 dan 2016 naik berturut-turut menjadi 4.894 dan 4.756 kasus.
"Dugaan kami 90 persen tenaga kerja yang dapat masalah adalah yang non-prosedural," kata Hermono.
BNP2TKI pun, lanjutnya, khawatir dengan tren kenaikan kasus pengiriman TKI ilegal. Ke depan, kata Hermono, akan ada kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman dengan 11 kementerian dan lembaga untuk mencegah pengiriman TKI ilegal.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie menambahkan sudah melakukan banyak penundaan pemberian paspor dan penundaan keberangkatan warga negara yang diduga ingin bekerja di luar negeri.
Simak juga: Cerita TKI Ilegal yang Berhasil Pulang dari Arab Saudi
Terhitung 1 Januari-3 Juni 2017 ada 3.825 WNI yang ditunda pemberian paspornya. "Mereka diduga akan jadi calon TKI non prosedural," kata Ronny.
Sementara calon TKI yang ditunda keberangkatan mencapai 783 orang. Mereka terjaring di tempat pemeriksaan imigrasi yang tersebar di Indonesia. Ronny menyatakan penundaan ini mencegah terjadinya perdagangan manusia.
ADITYA BUDIMAN