Ini Peran Tiga Tersangka Teroris dalam Teror Bom Kampung Melayu

Reporter

Sabtu, 3 Juni 2017 07:49 WIB

Kapolri Jenderal Tito Karnavian seusai meninjau TKP ledakan bom di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Jumat, 26 Mei 2017. Dari lima korban tewas, tiga di antaranya merupakan polisi yang sedang bertugas. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga tersangka teroris, Asep Sofian alias Abu Dafa, Waris Suyitno alias Masuit, dan Jajang Iqin Sodikin berperan menyediakan bahan peledak bagi salah satu pelaku teror bom Kampung Melayu, Ahmad Sukri.

"Peran mereka sangat penting di antaranya memasok bahan peledak," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Markas Besar Kepolisian RI, Jakarta, Jumat malam, 2 Juni 2017.

Baca: Polri Tahan Tiga Tersangka Anggota Komplotan Pelaku Bom Kampung Melayu

Menurut dia, hal ini disimpulkan dari sejumlah barang bukti yang disita polisi. Dari ketiga tersangka ditemukan barang-barang yang mirip dengan barang bukti yang ditemukan di rumah Ahmad Sukri.

"Barang bukti yang ditemukan di rumah mendiang Ahmad Sukri mirip dengan yang ditemukan di rumah terduga bom di Kampung Melayu, yaitu beberapa panci presto berukuran 24 sentimeter, casing detonator rakitan dan serbuk korek api, dan bahan peledak utama TATP," ujar Setyo.

Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme terkait dengan teror bom Kampung Melayu. Ketiga orang tersebut adalah teman pelaku bom bunuh diri di Kampung Melayu, Ahmad Sukri dan Ichwan Nurul Salam.

Baca: Bom Kampung Melayu Diduga Dirakit di Rumah Ahmad Sukri di Garut

Mereka ditangkap lokasi berbeda di Bandung, Jawa Barat, sehari setelah peristiwa bom bunuh diri di Kampung Melayu. Ketiganya kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

"Pasal yang dikenakan yakni Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," katanya.

Polisi, menurut Setyo, masih memeriksa keterlibatan tiga terduga teroris lain, yakni R alias B yang ditangkap di Cibubur, Jawa Barat, pada 27 Mei 2017, serta AS dan BF alias I yang ditangkap di dua lokasi berbeda di Cipayung, Jakarta Timur, pada 30 Mei 2017. Tiga orang itu diduga Ahmad Sukri sebelum peristiwa teror bom Kampung Melayu.

ANTARA | REZKI ALVIONITASARI

Video Terkait:
Bom Kampung Melayu: Densus 88 Geledah Rumah dan Toko Milik Mantan Napi Teroris




Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

1 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

4 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

5 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

5 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

5 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

5 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

5 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

6 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya