Hari Ini Amien Rais Jelaskan Soal Duit Alkes Rp 600 Juta  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Jumat, 2 Juni 2017 07:59 WIB

Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Amien Rais mendatangi kediaman pendiri Universitas Bung Karno (UBK), Rachmawati Soekarnoputri, di Jakarta, 17 September 2016. Tempo/Rezki A.

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini Amien Rais berjanji akan menjelaskan pencatutan namanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) yang melibatkan mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari. Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional itu akan menggelar konferensi pers di rumahnya di kawasan Gandaria, Jakarta, Jumat, 2 Juni 2017.

"Apa pun ini, saya terima dengan senang hati. Supaya tidak terpecah-pecah, saya, besok, Jumat, 2 Juni, pukul 10.00 WIB, akan menggelar konferensi pers di rumah saya di Gandaria, Jakarta," kata Amien di Sawitsari, Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis, 1 Juni 2017.

Baca: Dalam Sidang Siti Fadilah, Amien Rais Disebut Terima Duit Alkes Rp 600 Juta

Amien mengatakan telah mengetahui ihwal penyebutan namanya sebagai salah satu pihak penerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi alkes. "Di media sosial itu, informasinya KPK membuka kembali katanya saya dapat aliran dana Rp 5 juta (jaksa menyebut Rp 600 juta) dari 2003 sampai 2007," katanya.

Terkait dengan tuduhan itu, Amien akan mengundang media dalam dan luar negeri untuk menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya. "Media cetak, televisi, dan dari luar negeri, akan saya undang semuanya, akan saya terangkan duduk perkaranya," kata Amien.

Baca: Siti Fadilah Supari Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Alkes

Amien juga mengatakan akan menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjelaskan kasus korupsi lain yang melibatkan dua tokoh besar yang selama ini mengendap. "Pada Senin, 5 Juni, saya ingin bertemu Ketua KPK, kalau bisa lengkap, lebih bagus. Setelah itu, saya minta waktu untuk membuat laporan dugaan dua tokoh dalam kasus korupsi di negeri ini."

Mantan Ketua MPR itu tak membuka nama siapa dua tokoh yang dimaksud. Yang jelas, sebelumnya Amien Rais disebut telah menerima transfer dana hingga Rp 600 juta dari proyek alkes untuk mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan.

Baca: Bacakan Eksepsi, Siti Fadilah Bantah Terima Gratifikasi

Dalam perkara ini, Siti Fadilah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan. Dalam dakwaan pertama, Siti Fadilah Supari didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 6,1 miliar.

"Aliran dana dari Mitra Medidua, supplier PT Indofarma Tbk, dalam pengadaan alkes dengan PAN, yaitu Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah), dan Yayasan Sutrisno Bachir Foundation sendiri," kata jaksa penuntut umum KPK, Iskandar Marwanto, saat membacakan tuntutan kepada mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu malam, 31 Mei 2017.

ANTARA | MUH. SYAIFULLAH


Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

15 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

18 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya