Revisi UU Antiterorisme, Panglima Sebut Teroris Kejahatan Negara

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 1 Juni 2017 15:25 WIB

Menkopolhukam Wiranto, Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, berjabat tangan bersama usai mengadakan pertemuan dengan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Merdeka, Jakarta, 17 April 2017. TEMPO/Amirullah

TEMPO.CO, Jakarta - Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Gatot Nurmantyo menyatakan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme (atau UU Antiterorisme) sudah tidak relevan lagi. Oleh sebab itu, Revisi UU Antiterorisme itu amat diperlukan.

"Alangkah bodohnya kalau masih menggunakan undang-undang yang ada sekarang," kata Gatot usai menghadiri upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Jakarta, Kamis, 1 Juni 2017. Menurut dia, UU Terorisme itu dibuat agar mempermudah dan mempercepat kasus bom Bali. Saat ini situasinya sudah berubah.
Baca :
RUU Antiterorisme, Pakar: TNI Dapat Masuk dengan Kategori Perang
Revisi UU Antiterorisme, DPR: Definisi Teroris Jadi Perdebatan

Gatot menilai bila UU Terorisme itu masih dipertahankan, Indonesia bisa menjadi tempat yang aman bagi para pelaku teror. Sebab paradigma yang dipakai ialah hukum material, yaitu aparat baru bisa bertindak setelah ada penyelidikan. "Harusnya hukum formal," ucap Panglima TNI.

Panglima menegaskan bila ingin Indonesia aman dari para pelaku teror maka aksi terorisme harus dipandang sebagai kejahatan negara. Namun saat ditanya apakah TNI akan ikut dalam penindakan, Gatot enggan berandai-andai. "TNI akan patuh dengan hukum," kata Gatot.
Simak juga : Imparsial: Keterlibatan TNI Tak Perlu Masuk Revisi UU Terorisme

Lebih lanjut, ia mengajak semua elemen memandang kalau aksi terorisme merupakan musuh negara dan masyarakat. Ia melihat kehadiran ISIS jauh lebih maju dari pada aksi terorisme. Ia memprediksi jika UU tentang terorisme di Indonesia tak berubah, tidak menutup kemungkinan akan terjadi persaingan bom (aksi terorisme).

Saat ini pemerintah bersama panitia khusus RUU Anti Terorisme tengah membahas revisi UU No.15 Tahun 2003. Salah satu wacana yang bergulir dalam pembahasan ialah perlu-tidaknya keterlibatan militer dalam RUU itu. Pemerintah memandang perlu ada kewenangan TNI di UU Anti Terorisme.

ADITYA BUDIMAN

Berita terkait

Alasan KAMI Nonaktifkan Anggotanya yang Dukung Calon di Pilpres 2024

24 November 2023

Alasan KAMI Nonaktifkan Anggotanya yang Dukung Calon di Pilpres 2024

Meski begitu, Gatot Nurmantyo mengatakan pihaknya tidak bisa melarang anggotanya untuk mendukung salah satu pasangan di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gatot Nurmantyo Tegaskan Tak Mendukung Salah Satu Calon di Pilpres 2024

24 November 2023

Gatot Nurmantyo Tegaskan Tak Mendukung Salah Satu Calon di Pilpres 2024

Gatot Nurmantyo mengatakan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia yang dukung mendukung di Pilpres 2024 hari ini mulai dinonaktifkan.

Baca Selengkapnya

Jenderal Agus Subiyanto Panglima TNI ke-6 Masa Pemerintahan Jokowi, Berikut Profil Lainnya

24 November 2023

Jenderal Agus Subiyanto Panglima TNI ke-6 Masa Pemerintahan Jokowi, Berikut Profil Lainnya

Perjalanan kepemimpinan Panglima TNI selama sembilan tahun pemerintahan Jokowi, dari Moeldoko hingga Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya

Usung Anies Baswedan Sebagai Capres, Partai Ummat Akui Belum Komunikasi dengan Partai Anggota Koalisi Perubahan

19 Februari 2023

Usung Anies Baswedan Sebagai Capres, Partai Ummat Akui Belum Komunikasi dengan Partai Anggota Koalisi Perubahan

Partai Ummat menyatakan akan segera menjalin silaturahmi dengan partai anggota Koalisi Perubahan soal dukungan mereka terhadap Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Ini Cerita Anies Baswedan Dapat Dukungan Partai Ummat

18 Februari 2023

Ini Cerita Anies Baswedan Dapat Dukungan Partai Ummat

Partai Ummat menyatakan Anies Baswedan bukan calon tunggal yang sempat mereka pertimbangkan untuk maju pada Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

10 Kasus Nikita Mirzani Membuatnya Harus Berurusan dengan Polisi

26 Juli 2022

10 Kasus Nikita Mirzani Membuatnya Harus Berurusan dengan Polisi

Nikita Mirzani ditangkap Satreskrim Polresta Serang Kota Polda Banten di Senayan City, Jakarta Selatan, 21 Juli 2022. Ini kontroversi lainnya.

Baca Selengkapnya

UAS Ditolak Singapura, Wamenag: Jangan Dikaitkan Soal Pesanan Jakarta

20 Mei 2022

UAS Ditolak Singapura, Wamenag: Jangan Dikaitkan Soal Pesanan Jakarta

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menyatakan prihatin terhadap kasus pencekalan Ustad Abdul Somad atau UAS di Singapura.

Baca Selengkapnya

Hadir di Partai Pelita, Gatot Nurmantyo Bilang Tidak Berpartai

16 Mei 2022

Hadir di Partai Pelita, Gatot Nurmantyo Bilang Tidak Berpartai

Gatot Nurmantyo tidak merinci apakah dirinya diajak Din hanya sekedar untuk hadir di rakernas atau diajak menjadi kader partai.

Baca Selengkapnya

Din Syamsuddin Bilang Partai Pelita Lahir untuk Perbaiki Kerusakan Struktural

16 Mei 2022

Din Syamsuddin Bilang Partai Pelita Lahir untuk Perbaiki Kerusakan Struktural

Din Syamsuddin menjelaskan Partai Pelita tetap terbuka untuk bekerja sama dengan partai politik manapun.

Baca Selengkapnya

Kala Gatot Nurmantyo Ikut Tampil di Rakernas Partai Pelita

16 Mei 2022

Kala Gatot Nurmantyo Ikut Tampil di Rakernas Partai Pelita

Gatot Nurmantyo secara dadakan diminta memberi testimoni soal Partai Pelita dalam Rakernas yang dibuka Din Syamsuddin hari ini.

Baca Selengkapnya