Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengumumkan tiga tersangka tindak pidana korupsi pengadaan pesawat helikopter Agusta Westland (AW) 101, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat sore, 26 Mei 2017. EKO SISWONO TOYUDHO
TEMPO.CO, Jakarta - Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Gatot Nurmantyo tak berkomentar banyak mengenai perkembangan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland 101 atau AW 101. Ia menyerahkan perkembangan kasus tersebut ke polisi militer (POM) TNI. "Saya hanya membuka saja. Tanyakan ke sana (POM TNI)," kata Gatot di Jakarta, Kamis, 1 Juni 2017.
Sebelumnya, Gatot menyampaikan POM TNI telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pembelian helikopter AW101. Salah satu tersangka adalah Marsekal Pertama Fachri Adamy. Dalam kasus ini, Fachri adalah pejabat pembuat komitmen.
Dua tersangka lain berinisial BW dan SS, yang masing-masing berpangkat letnan kolonel dan pembantu letnan dua. BW merupakan pejabat pemegang kas, sedangkan SS adalah staf kas yang bertugas menyalurkan dana ke pihak tertentu.
Menurut Gatot Nurmantyo, penetapan ketiga tersangka itu baru pada tahap permulaan. Setelah dikembangkan, kata dia, ada kemungkinan muncul tersangka baru. Ia menuturkan dalam kasus pengadaan helikopter penumpang AW101, POM TNI menduga telah terjadi mark up harga, sehingga terjadi potensi kerugian negara sebesar Rp 220 milyar.
Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan penetapan tersangka dari pihak swasta masih menunggu pendalaman kasus pembelian AW101. "Sekarang kami back up dulu kawan-kawan TNI, mudah-mudahan dalam waktu tidak lama lagi disampaikan tersangka swastanya," kata Agus.