Gerilyapolitik.com, Tim Anies - Sandi Akan Tempuh Jalur Hukum

Reporter

Rabu, 31 Mei 2017 21:55 WIB

Pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno, memberikan kata sambutan seusai menerima surat penetapan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta dalam rapat pleno, di Gedung Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta, 5 Mei 2017. Anies-Uno terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih tahun 2017-2022 setelah mendapatkan kepastian dari Mahkamah Konstitusi bahwa tidak ada pengajuan keberatan terhadap hasil dan tahapan pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Tim hukum Anies - Sandi akan melakukan langkah hukum pada portal gerilyapolitik.com. Langkah ini diambil setelah Dewan Pers menyatakan portal tersebut belum memenuhi syarat sebagai lembaga pers sebagaimana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kami diberikan dua opsi lanjutan dari Dewan Pers, pertama adalah mengajukan pemblokiran situs ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan kedua menempuh jalur lain untuk memberikan efek jera bagi adminya, yakni hukum pidana," kata perwakilan tim hukum Anies - Sandi, Yupen Hadi dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Mei 2017.

Baca: Dewan Pers: Gerilyapolitik.com Bukan Lembaga Penerbitan Pers

Yupen mengatakan, pihaknya mempertimbangkan untuk membawa admin gerilyapolitik.com ke meja hijau. Ini disebabkan portal tersebut menyebarkan berita-berita yang dianggap sangat tendensius pada Anies - Sandi selama pilkada DKI. "Ini adalah satu website yang secara intensif menebarkan fitnah pada Anies - Sandi," kata Wakil Ketua Bidang Media Tim Pemenangan Anies-Sandi Naufal Firman Yursak dalam kesempatan yang sama.

Naufal mengatakan banyak kejanggalan dari situs gerilyapolitik.com. Di antaranya adalah IP yang digunakan adalah palsu dan beralamat di Kanada, bukan Indonesia. Situs tersebut juga tidak mencantumkan alamat. Selain itu susunan redaksi berisi nama-nama palsu. Nama yang tercantum dalam daftar redaksi berupa pelesetan nama-nama figur publik. Misalnya Pius Luckylanang, Filep Wanggai, Pantji Beract, dan Annisa Lohan. "Kami punya segala macam peluang untuk membawa mereka ke meja hijau," kata Yupen.

Dewan Pers dalam Nomor 284/DP/K/V/2017 tertanggal 26 Mei 2017 menyatakan gerilyapolitik.com belum memenuhi syarat sebagai media pers. "Dilihat dari konten, berita-berita gerilyapolitik.com yang diadukan merupakan berita sepihak, tidak berimbang, tidak uji informasi, dan mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi," kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam surat tersebut.

Baca: Dewan Pers: Penyebaran Berita Bohong dalam Tahap Serius

Sementara dari segi administratif, portal berita tersebut tidak berbadan hukum, tidak mencantukan nama penanggung jawab, dan alamat. Karena itu, situs tersebut terindikasi tidak sesuai dengan Pasal 9 dan pasal 2 juncto Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Gerilyapolitik.com juga tidak mencantumkan pedoman pemberitaan media siber sebagaimana disyaratkan dalam butir 8 Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.

"Kami menyimpulkan bahwa media tersebut belum memenuhi syarat sebagai media pers sebagaimana ketentuan UU Nomor 40 tahun 1999 dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers," kata Yosep.

Dia menambahkan, tim hukum Anies - Sandi tetap menindaklanjuti kasus gerilyapolitik.com meskipun pilkada DKI telah usai. Hal ini dilakukan sebagai upaya menghentikan penyebaran berita-berita hoax. "Ini juga sejalan dengan semangat pemerintah yang ingin melawan hoax," kata Naufal.

AMIRULLAH SUHADA

Berita terkait

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

3 hari lalu

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

Insan media yang terlibat dalam kontestasi atau menjadi tim sukses pada Pilkada 2024 diminta mengundurkan diri sebagai wartawan

Baca Selengkapnya

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

4 hari lalu

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

9 hari lalu

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

9 hari lalu

Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

AMSI dan RSF meluncurkan program sertifikasi media bertajuk Journalism Trust Initiative di Indonesia untuk memperkuat kredibilitas media digital.

Baca Selengkapnya

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

23 hari lalu

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

Isu penanganan sampah kembali mencuat di tengah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Sebagian di antaranya berupa sampah plastik.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

25 hari lalu

Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

Baru-baru ini terjadi penganiayaan jurnalis Sukandi Ali oleh 3 prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Begini kejadiannya.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

30 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

33 hari lalu

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?

Baca Selengkapnya

Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

33 hari lalu

Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Dengan perjanjian kerja sama ini, semua sengketa pemberitaan pers mahasiswa akan ditangani seperti layaknya pers umum, yaitu melalui Dewan Pers.

Baca Selengkapnya

Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

34 hari lalu

Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

Dewan Pers menilai substansi liputan Tempo tentang permainan pencabutan Izin Usaha pertambangan (IUP) tak melanggar etik.

Baca Selengkapnya