Terlibat Kasus Dahlan Iskan, 2 Orang Ini Ditetapkan Tersangka  

Reporter

Rabu, 31 Mei 2017 20:08 WIB

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Surabaya - Direktur Utama dan Direktur PT Sempulur Adi Mandiri Oepojo, Sardjono dan Sam Santoso, yang sebelumnya dipanggil menjadi saksi dalam kasus pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha, yang melibatkan Dahlan Iskan, ditetapkan jadi tersangka. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan status tersangka untuk keduanya terhitung mulai hari ini.

"Keduanya terlibat dalam pembelian aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur Richard Marpaung saat dihubungi Tempo, Rabu petang, 31 Mei 2017.

Baca:
Sidang Dahlan, Kejanggalan Penjualan Aset PT PWU Dibeberkan


Kejaksaan langsung menahan Oepojo Sardjono di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, setelah penetapan tersangka. Sam Santoso belum ditahan karena masalah kesehatan. "Hanya Oepojo yang kami tahan, sedangkan Sam menunggu pemulihan kesehatannya," ujar Richard.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Oepojo dan Sam juga pernah dipanggil menjadi saksi di persidangan untuk terdakwa Dirut PT PWU dan Wisnu Wardhana, Ketua Pelepasan Aset PT PWU. Namun Sam selalu mangkir di persidangan Dahlan dan Wisnu dengan alasan sakit.

Dari keterangan Oepojo dan keterangan Sam di dalam berita acara pemeriksaan yang dibacakan jaksa serta saksi lainnya, diketahui bahwa transaksi jual-beli aset PT PWU di Kediri dan Tulunggung sudah dilakukan sebelum pembukaan lelang. Akibatnya, negara dirugikan Rp 10,8 miliar.

Baca:
Sidang Dahlan, Kejanggalan Penjualan Aset PT PWU Dibeberkan


Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya telah memvonis Dahlan Iskan dan Wisnu masing-masing 2 tahun dan 3 tahun penjara. Hakim menilai keduanya melakukan pelanggaran prosedur dalam pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung sehingga nilainya di bawah nilai jual obyek pajak (NJOP). Pelanggaran prosedur itu antara lain transaksi sudah dilakukan sebelum penawaran lelang, tidak menunjuk lembaga appraisal independen untuk melakukan taksiran harga sebagai acuan, serta pelepasan aset tidak diumumkan di media massa.

NUR HADI

Berita terkait

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

1 jam lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

10 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

15 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

15 jam lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

1 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian kerap meminta pegawai Kementan untuk membayar berbagai tagihan, termasuk untuk kacamata.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

1 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

2 hari lalu

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengumumkan akan mundur setelah pengadilan meluncurkan penyelidikan korupsi terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya

Ketua Partai Patriot dari Prancis Curiga Bantuan untuk Ukraina Dikorupsi

2 hari lalu

Ketua Partai Patriot dari Prancis Curiga Bantuan untuk Ukraina Dikorupsi

Florian Philippot Ketua Partai Patriot dari Prancis menyebut sebagian besar bantuan dari negara - negara Barat digelapkan oleh pejabat-pejabat Ukraina

Baca Selengkapnya

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

3 hari lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

4 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya