Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan mantan Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, adalah orang yang memiliki kinerja bagus ketika menjadi penyidik. Hal itu disampaikan saat bersaksi untuk terdakwa Handang di sidang suap pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. “Dia termasuk penyidik yang andal,” kata dia, Rabu, 31 Mei 2017.
Ken menuturkan Handang pernah bercerita tentang kinerjanya saat menjadi penyidik. Saat itu, ia melanjutkan, Handang mampu menangkap wajib pajak yang terbukti menggunakan faktur fiktif pajak di daerah Jawa Barat.
Ken ditetapkan menjadi Direktur Jenderal Pajak pada 1 Maret 2016. Di tahun yang sama, setelah Ken menjabat, Handang dilantik menjadi Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak.
Penetapan Handang disebut tidak melalui prosedur semestinya. Ada diskresi yang digunakan oleh Ken untuk melantik Handang. Namun Ken dengan tegas membantah. “Handang melewati tahapan tes,” ujar Ken.
Belum genap setahun menduduki posisi itu, Handang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga menerima suap dari Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair. Operasi tangkap tangan dilakukan pada 21 November 2016. Handang kemudian didakwa telah menerima duit Rp 1,9 miliar dari total Rp 6 miliar.
Suap tersebut berkaitan dengan persoalan pajak yang melilit PT EKP. Handang diduga menerima suap sebagai imbalan telah membantu memuluskan urusan pajak perusahaan milik Rajamohanan tersebut.
Ken kini enggan berkomentar lebih terhadap sosok Handang setelah ditangkap KPK dengan dugaan menerima suap pajak. Ia mengaku di internalnya sudah ada peraturan tentang pegawai yang dilarang menerima suap. Ia menyebut secara kepegawaian, Handang pun telah dihukum. “Mudah-mudahan ini yang terakhir (suap pegawai pajak),” katanya.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
50 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.