TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Eggi Sudjana meminta penjelasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal namanya yang disebut dalam sidang kasus suap pajak PT EK Prima di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 27 Maret 2017. Dalam sidang itu, muncul juga nama Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fadli Zon dan Fahri Hamzah, dan artis Syahrini.
"Sebenarnya berfokus pada jaksa (dari KPK) Takdir Sulhan yang menyebut nama saya dalam kasus Handang Soekarno. Saya tidak paham, dalam posisi apa nama saya disebut," kata Eggi saat menyambangi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 27 Maret 2017.
Baca juga:
Soal Wi-Fi Al Maidah, Eggi Sudjana Laporkan Ahok-Djarot
Handang merupakan Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak yang statusnya tersangka dalam dugaan suap pajak itu.
Eggi merasa perlu mendapatkan penjelasan dari KPK terkait dengan kemunculan namanya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan dalam sidang. Dia mempertanyakan pencantuman namanya dalam BAP tersebut. Hal itu dinilai aneh lantaran Eggi belum pernah dipanggil penyidik KPK.
"Kalau di BAP, logikanya pernah dipanggil. Ini dipanggil saja tidak pernah, tiba-tiba nama saya muncul. Itu kan tidak fair (adil). Itu pencemaran nama baik dan fitnah," ucapnya.
Baca pula:
Nama Syahrini dan Fadli Zon Muncul dalam Sidang, Ini Sikap KPK
Persoalan itu, menurut dia, perlu segera diklarifikasi. Meskipun begitu, belum jelas siapa yang didatangi Eggi di KPK.
"Saya sekarang ini menjabat Ketua Umum Partai Pemersatu Bangsa. Banyak (rekan) di daerah menanyakan kepada saya persoalan serius ini. Jadi sudi kiranya jaksa, komisionernya, atau siapalah bisa menjelaskan," ujarnya.
Jaksa penuntut umum KPK dalam sidang suap pajak pekan lalu membuka bukti yang mengungkapkan sejumlah nama yang tertera dalam nota dinas Handang. Barang bukti nota dinas itu bernomor ND 136.TA/PJ.051/2016.
YOHANES PASKALIS
Simak:
Sidang E-KTP Ditunda, Wakil Ketua KPK: Kami Hormati Putusan Hakim