TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno didakwa menerima suap US$ 148.500 atau sekitar Rp 1,9 miliar dari Ramapanicker Rajamohanan Nair. Suap itu diberikan agar terdakwa membantu menyelesaikan permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia.
"Padahal terdakwa mengetahui hadiah atau janji itu diberikan agar terdakwa melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 12 April 2017.
Baca: Kasus Suap Pajak, Rajamohanan Akui 5 Kali Temui Handang Soekarno
PT EKP yang terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Kalibata (KPP PMA Enam) tercatat memiliki sejumlah permasalahan pajak dalam kurun 2015-2016. Di antaranya pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), surat tagihan pajak pertambahan nilai (STP PPN), penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak, dan pemeriksaan bukti permulaan.
Untuk mempercepat penyelesaian masalah pajak perusahaannya, Rajamohanan menghubungi Handang dan menjanjikan uang 10 persen dari total nilai STP PPN sebesar Rp 52 miliar. Setelah negosiasi, terdakwa bersepakat uang yang akan diberikan oleh Rajamohanan dibulatkan menjadi Rp 6 miliar.
Pada 17 November 2016, Handang menghubungi Rajamohanan untuk menanyakan komitmen fee yang dijanjikan. Rajamohanan baru menyanggupi Rp 1,7 miliar. Namun Handang meminta nilai itu digenapkan Rp 2 miliar.
Baca: Syahrini Sengaja Disebut Handang dalam Sidang Suap Pajak, Namun...
Atas perbuatannya, Handang didakwa melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Handang menerima dakwaan yang dibacakan jaksa. Melalui kuasa hukumnya, ia menyatakan tidak akan mengajukan keberatan. "Kami tidak mengajukan eksepsi, Yang Mulia," kata Soesilo Ari Wibowo, kuasa hukum Handang.
MAYA AYU PUSPITASARI