KPK: Pembentukan Panitia Angket KPK Terkesan Dipaksakan  

Reporter

Rabu, 31 Mei 2017 08:15 WIB

Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan Panitia Angket Komisi Pemberantasan Korupsi. Lima fraksi mengirim perwakilannya, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, NasDem, dan Partai Hanura.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pembentukan panitia itu terkesan dipaksakan dan berpotensi melanggar Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 201 ayat 2 undang-undang tersebut menyebutkan keanggotaan pansus, yang selanjutnya disebut panitia angket, terdiri atas semua unsur fraksi di DPR. Nyatanya, hanya lima fraksi yang menjadi anggota panitia angket.

Baca: Nama-nama Anggota Lima Fraksi di Pansus Hak Angket KPK

“Kalau pansus tetap dipaksakan, tentu ini akan berisiko bertentangan dengan tata tertib,” kata Febri, Selasa, 30 Mei 2017. “Apakah pansus itu sah atau tidak, akan menjadi satu persoalan hukum.”

Pengajuan angket ini bermula saat saksi kasus e-KTP, Miryam S. Haryani, mencabut keterangannya kepada KPK di pengadilan dengan dalih ditekan penyidik. Padahal, menurut penyidik KPK, Miryam dalam pemeriksaan justru mengaku ditekan sejumlah rekannya di DPR. Tak terima disebut mengancam Miryam, Komisi Hukum DPR lalu mengusulkan hak penyelidikan agar KPK mau membuka rekaman pemeriksaan Miryam.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan lembaganya tak bisa mencegah DPR membentuk panitia angket. Namun ia juga menilai pembentukan angket itu melanggar aturan. "Kami lihat dulu semua prosesnya. Setelah itu, akan ada sikap resmi KPK setelah kami bicarakan di internal," ucapnya.

Baca: Pansus Hak Angket KPK, Taufik Kurniawan: Semua Fraksi Harus Ikut

Pembentukan panitia angket disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 30 Mei 2017. Pemimpin rapat, Fahri Hamzah, mengatakan fraksi-fraksi lain belum mengirim perwakilannya karena belum mendapat kesepakatan dari pimpinan partai. Dia berkukuh pembentukan panitia angket sah meski tidak semua perwakilan fraksi terdaftar sebagai anggota.

DANANG FIRMANTO | AHMAD FAIZ

Berita terkait

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

1 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

3 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

4 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

6 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

7 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

7 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

8 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

11 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

11 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

14 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya