Lima Pejabat Cirebon Akan Menggugat Bupati Karena Dipaksa Pensiun

Reporter

Selasa, 30 Mei 2017 23:04 WIB

Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. (cirebonkab.go.id)

TEMPO.CO, Cirebon – Lima pejabat eselon 2 di Kabupaten Cirebon berencana menggugat Bupati Sunjaya Purwadisastra. Sebab, mereka merasa dipaksa untuk menandatangani pengajuan usulan Masa Persiapan Pensiun (MPP).

Lima pejabat itu ialah Dadang Tresnayadi selaku Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, M Sofyan selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ma’mun Effendi selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Syamsuri selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Cirebon, serta Sono Suprapto selaku Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertahian, Perikanan dan Perhutanan.

Baca: Bupati Cirebon Dianggap Ingkar Janji, Istri Kedua Lapor Polisi

Dadang Tresnayadi mengatakan masalah tersebut berawal pada September 2016 lalu. Saat itu dia dan empat rekannya diundang oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Memet Surachman serta Kepala Inspektorat,Kalinga. “Keduanya diperintah oleh bupati agar kami menandatangani surat usulan MPP,” kata Dadang.

Surat usulan tersebut telah disiapkan oleh BKPPD. Mereka pun menandatangani surat tersebut. Namun pada 2 Mei 2017 Dadan dan empat rekannya kembali disodori surat usulan MPP. “Kali ini disertai dengan materai. Karena yang sah itu memang yang pakai materai,” kata Dadang.

Simak: Tak Diakui Istri Oleh Bupati Cirebon, Perempuan Ini Tertekan

Namun mereka menolak teken. Menurut Dadang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 90 huruf b, batas usia pensiun pegawai 60 tahun. Mereka sendiri baru akan pensiun pada 2018.

MPP diperbolehkan jika memang itu atas permintaan pribadi pegawai tersebut. “Tapi ini bukan permintaan pribadi kami, kami dipaksa untuk MPP,” kata Dadang.

Dadang menambahkan sudah berkonsultasi dengan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait permasalahan tersebut. Dadang berujar ada surat dari Kementrian PAN dan RB yang intinya tidak boleh memaksa ASN melakukan MPP.

Lihat: Bupati Cirebon Gebrak Meja dan Usir Pedagang Pasar Sumber

Surat dari Kementerian itu, kata Dadang, sudah dilayangkan kepada Sunjaya Purwadisastra pada 12 Mei 2017. Namun hingga kini, ujar Dadang, mereka belum juga mendapatkan klarifikasi dari Bupati Cirebon. Padahal, kata Dadang, dia dan empat rekannya dipaksa MPP pada Juli 2017. “Jika tetap dipaksa, kami akan menggugat Bupati,” ujar Dadang.

Kepala BKPPD Kabupaten Cirebon yang baru, Kalinga, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pertemuan pada September 2016 lalu. “Saat itu saya ada di Inspektorat, saya diundang. Katanya ada rapat terkait usulan untuk MPP,” kata Kalinga.

Baca juga: Berstatus Buron Kasus Korupsi, Wakil Bupati Cirebon Diberhentikan

Kalinga mengaku dirinya diundang karena kapasitasnya sebagai anggota Baperjakat. Pada pertemuan September 2016, tanda tangan yang dilakukan oleh lima pejabat tersebut memang tidak menggunakan materai.

Namun Kalinga mengaku tidak mengetahui apakah ada unsur paksaan atau tidak dalam menandatanganan tersebut. Sementara itu hingga berita ini diturunkan Bupati Sunjaya Purwadisastra belum bisa dikonfirmasi.

IVANSYAH

Berita terkait

Genosida Gaza, PNS Jerman Menuntut Penghentian Pasokan Senjata ke Israel

20 hari lalu

Genosida Gaza, PNS Jerman Menuntut Penghentian Pasokan Senjata ke Israel

Para pegawai pemerintah menyerukan Jerman dan Belanda untuk menghentikan pengiriman senjata karena masalah hak asasi manusia di Gaza

Baca Selengkapnya

Fasilitas Istimewa untuk PNS Pindah ke IKN Bawa Keluarga, Cek di Sini

51 hari lalu

Fasilitas Istimewa untuk PNS Pindah ke IKN Bawa Keluarga, Cek di Sini

Pemerintah akan memberi sejumlah fasilitas istimewa bagi PNS yang bersedia pindah ke IKN dengan membawa keluarga mereka.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Program Sehari Tanpa Nasi di Depok, Belasan Siswa Pingsan 12 Tahun Lalu

11 Februari 2024

Kilas Balik Program Sehari Tanpa Nasi di Depok, Belasan Siswa Pingsan 12 Tahun Lalu

Acara pemecahan rekor MURI sehari tanpa nasi di Depok melibatkan puluhan ribu orang. Belasan siswa pingsan karena lemas

Baca Selengkapnya

Kenaikan Gaji ASN, Menteri Azwar Anas: Cair 1-2 Hari Lagi

30 Januari 2024

Kenaikan Gaji ASN, Menteri Azwar Anas: Cair 1-2 Hari Lagi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sebut kenaikan gaji ASN akan segera cair.

Baca Selengkapnya

Gaji PNS Naik Lagi di 2024, Ini Besarannya

30 Januari 2024

Gaji PNS Naik Lagi di 2024, Ini Besarannya

Presiden Joko Widodo mengesahkan aturan kenaikan gaji PNS tahun ini. Berikut besaran kenaikannya.

Baca Selengkapnya

Terungkap, PM Belanda Ingin Bantu Israel Lolos Tuntutan dari Kejahatan Perang

26 Januari 2024

Terungkap, PM Belanda Ingin Bantu Israel Lolos Tuntutan dari Kejahatan Perang

Perdana Menteri Belanda Mark Rutte bertanya kepada Kementerian Hukum Belanda bagaimana agar Israel lolos dari tuntutan kejahatan perang

Baca Selengkapnya

Mulai 2024, PNS Bisa Diusulkan Naik Pangkat 6 Kali dalam Setahun

1 Januari 2024

Mulai 2024, PNS Bisa Diusulkan Naik Pangkat 6 Kali dalam Setahun

Pegawai negeri sipil atau PNS bisa diusulkan naik pangkat sebanyak enam kali dalam setahun mulai Januari 2024. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Bocoran Formasi CASN 2024 dari Menpan RB: Kuota Fresh Gaduate Akan Lebih Banyak

13 Desember 2023

Bocoran Formasi CASN 2024 dari Menpan RB: Kuota Fresh Gaduate Akan Lebih Banyak

Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyebut, kuota fresh graduate akan diperbanyak pada formasi Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2024.

Baca Selengkapnya

PM Australia Pecat Pejabat Kementerian Dalam Negeri, Langgar Aturan Keberpihakan

27 November 2023

PM Australia Pecat Pejabat Kementerian Dalam Negeri, Langgar Aturan Keberpihakan

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese memecat pejabat kementerian dalam negeri karena melanggar aturan ketidakberpihakan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Susun Skema Baru Gaji ASN, Berlaku untuk Semua PNS dan PPPK

24 November 2023

Pemerintah Susun Skema Baru Gaji ASN, Berlaku untuk Semua PNS dan PPPK

Pemerintah menyusun skema penggajian baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Baca Selengkapnya