Bercak darah dan kendaraan yang rusak akibat aksi pengrusakan kantor Balai Kota Makassar, 7 Agustus 2016. Akibat bentrokan antara anggota polisi dan Satpol PP ini, satu orang polisi tewas dan sejumlah orang lainnya luka-luka. TEMPO/Fahmi Ali
TEMPO.CO, Makassar--Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, Jusman, terkait kasus pembunuhan anggota Sabhara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Brigadir Dua Michael Abraham.
Ketua majelis hakim Cening Budiana didampingi dua anggotanya Rika Mona dan Budiansyah dalam amar putusannya menyatakan bahwa Jusman bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan sehingga dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun. "Terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan," kata Cening Budiana, Selasa 30 Mei 2017.
Menurut dia Jusman melakukan penikaman terhadap Michael hingga berujung pada kematian. Terdakwa , ujar Cening, juga telah mengakui perbuatannya saat terjadi bentrok antar Polisi versus Satpol PP di Balai Kota Makassar.
Michael tewas oleh tikaman badik Jusman usai melakukan penyerangan bersama puluhan rekannya ke kantor Balai Kota Makassar, Minggu dinihari 7 Agustus 2016.
Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap kasus pembunuhan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 5 tahun. Pertimbangan hakim yang memberatkan terdakwa karena akibat perbuatannya menghilangkan nyawa seseorang. Adapun yang meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan selama menjalani pesidangan.
Penasihat hukum terdakwa, Abdul Azis, belum bisa menentukan langkah selanjutnya menyikapi putusan hakim. "Kami belum bisa menentukan sikap, apakah mengajukan banding atau tidak, kami pikir dulu. Kami juga akan pelajari keputusan majelis hakim," kata Azis.