Tragedi Lumpur Lapindo, Komnas HAM: Korporasi Harus Taat HAM

Reporter

Editor

Budi Riza

Senin, 29 Mei 2017 17:22 WIB

Sejumlah patung yang menancap pada lumpur yang telah mengering di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur, 27 Mei 2016. Semburan lumpur Lapindo telah terjadi selama 10 tahun dan menimbulkan hampir 40.000 korban. Ulet Ifansasti/Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta - Komnas HAM membentuk Tim Audit HAM atas tanggung jawab negara dan perusahaan dalam upaya pemulihan korban bencana lumpur Lapindo 2006-2007. Hasil audit ini akan diserahkan kepada Presiden, DPR, Kejagung, dan Polisi.


Semburan lumpur Lapindo ini telah menenggelamkan ribuan rumah penduduk selama sebelas tahun terakhir. Namun, Komnas HAM menilai penanganan bencana ini oleh pemerintah masih belum mendapat kepastian.


Baca pula:
11 Tahun Lumpur Lapindo, 84 Korban Belum Dapat Ganti Rugi


Komnas Ham terus mendorong polisi agar membuka diri terhadap pengaduan korban lumpur lapindo. Sampai saat ini, sekitar 13.000 kepala keluarga hidup dalam pengungsian.

“Keluarnya Peraturan President No 21 Tahun 2017 tentang pembubaran BPLS telah memicu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Pemerintah adalah pihak yang bertanggung jawab terhadap persolan ini karena telah melahirkan regulasi yang kerap kali berubah-ubah,” kata Muhammad Nukhoiron, Komisoner Komnas HAM, Senin 29 Mei 2017.


Baca juga:
Pemerintah Tak Beri Ganti Rugi Perusahaan Korban Lumpur Lapindo


BPLS adalah singkatan dari Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, yang dibentuk pemerintah untuk menangani bencana ini dan menyalurkan dana ganti rugi kepada warga yang rumahnya terkena luapan lumpur.


Advertising
Advertising

Menurut catatan Komnas HAM, regulasi pemerintah telah berubah-ubah seperti terlihat dalam peraturan Presiden, yang telah berganti sebanyak empat kali.


Baca:
BPLS Dibubarkan, Ganti Rugi Fasum-Fasos Lumpur Lapindo Terancam


Perubahan pertama dari Perpres Nomor 14 Tahun 2007 menjadi Perpres Nomor 48 Tahun 2008, yang menambahkan kawasan terdampak lumpur Lapindo di tiga desa yaitu Besuk, Pajarakan, dan Kedung Cangkring.


Perpres ini juga mengatur dana jual beli tanah dan bangunan warga di kawasan itu memakai APBN.


Perubahan kedua melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2009, yang menambahkan kawasan terdampak lumpur menjadi sembilan rukun tetangga di 3 desa yaitu Siring Barat, Jatirejo Barat, dan Mindi.


Perubahan ketiga melalui perpres Nomor 68 tahun 2011 dan perubahan ke empat melalu Perpres Nomor 37 tahun 2012, yang menambahkan kawasan terdampak bencana di sembilan desa yaitu Mindi, Ketapang, Kalitengah, Gempolsari, Gedang, Glagah Harum, Besuki Timur, Pamotan, dan Wanut.

Atas dasar itu Komnas HAM memandang Negara tidak memiliki instrumen hukum yang solid bagi upaya penegakan hukum terhadap korporasi, yang telah membawa dampak pelanggaran hak asasi manusia.

Komna HAM meminta negara untuk mengambil langkah-langkah tegas dan efektif untuk memulihkan hak-hak korban bencana. Komnas menyayangkan negara tidak mengakui bahwa bencana ini telah menimbulkan proses pelanggaran hak asasi manusia.

Sampai saat ini pemerintah dinilai gagal menghentikan semburan lumpur. Kondisi ini dinilai berbeda dengan bencana lain dimana pemerintah lokal dan nasional membuka diri dari bantuan kemanusian, baik itu nasional dan internasional.

Maka, Komnas Ham merekomendasikan kepada pemerintah atas dibubarkannya BPLS dengan melakukan sejumlah langkah sebagai berikut yaitu, mengambil langkah efektif untuk membuat rencana aksi nasional memastikan korporasi taat pada Norma HAM, mengevaluasi mekanisme jual beli dalam penyelesaian ganti rugi terhadap warga yang menjadi korban luapan lumpur dan melakukan upaya menyeluruh pemulihan korban berdasarkan prinsip HAM, dan segera mengambil langkah efektif untuk menjalankan mandat UU No 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Selain itu juga, segera mengambil inisiatif melakukan revisi UU Kebencanaan No 24 Tahun 2007, serta segera melakukan inventarisasi/pendataan korban yang belum menikmati pemulihan.


MURDINSAH



Berita terkait

10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

10 Desember 2023

10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-75 menghadirkan tema dan konsep berbeda di Indonesia, berikut ini tema dan isi deklarasinya.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Kawasan Lumpur Lapindo di Sidoarjo Saat Ini?

17 April 2023

Apa Kabar Kawasan Lumpur Lapindo di Sidoarjo Saat Ini?

Sudah 17 tahun berlalu, tetapi lumpur lapindo tidak kunjung menunjukkan tanda-tanda akan berhenti. Bagaimana kondisi saat ini?

Baca Selengkapnya

Potensi Mineral Litium dari Lumpur Lapindo di Sidoarjo

2 Februari 2023

Potensi Mineral Litium dari Lumpur Lapindo di Sidoarjo

Badan Geologi ukur kandungan litium, stronsium dan logam tanah jarang dalam sampel endapan lumpur Lapindo. Dari bencana menjadi berkah. Mungkinkah?

Baca Selengkapnya

DPR Desak Pemerintah Kejar Utang Lapindo, Kemenkeu Serahkan ke Kejaksaan Agung

14 Oktober 2022

DPR Desak Pemerintah Kejar Utang Lapindo, Kemenkeu Serahkan ke Kejaksaan Agung

DPR meminta pemerintah segera menuntaskan penagihan piutang negara atas dana talangan kasus lumpur Lapindo.

Baca Selengkapnya

Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

22 September 2022

Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

Mengapa Suciwati kecewa cara penyelesaikan kasus pembunuhan Munir dan pelanggaran HAM berat lain di era Jokowi?

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Puluhan Destinasi Wisata Sidoarjo, Bukan Cuma Pulau Lumpur Lapindo

24 Mei 2022

Rekomendasi Puluhan Destinasi Wisata Sidoarjo, Bukan Cuma Pulau Lumpur Lapindo

Kabupaten Sidoarjo salah satu wilayah di Jawa Timur memiliki beragam destinasi wisata. Berikut puluhan destinasi wisata Sidoarjo.

Baca Selengkapnya

Terjebak Lingkaran Setan Binary Option

2 Februari 2022

Terjebak Lingkaran Setan Binary Option

Para investor atau trader binary option merugi akibat skema perjudian berkedok investasi itu.

Baca Selengkapnya

Ini Metode Ekstraksi Logam Tanah Jarang Lumpur Lapindo Menurut Pakar Kimia Unair

1 Februari 2022

Ini Metode Ekstraksi Logam Tanah Jarang Lumpur Lapindo Menurut Pakar Kimia Unair

Proses pemisahan logam tanah jarang di lumpur Lapindo bisa menggunakan senyawa ionik inprinting polimer.

Baca Selengkapnya

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Apa Itu Logam Tanah Jarang?

28 Januari 2022

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Apa Itu Logam Tanah Jarang?

Logam tanah jarang atau rare earth merupakan sebuah elemen yang terdiri dari 17 unsur logam.

Baca Selengkapnya

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Ini Beragam Manfaat Logam Tanah Jarang

28 Januari 2022

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Ini Beragam Manfaat Logam Tanah Jarang

Logam tanah jarang bermanfaat untuk penggunaan teknologi tinggi, seperti pembuatan pesawat antariksa, semikonduktor, dan lampu teknologi tinggi.

Baca Selengkapnya