TEMPO.CO, Surabaya - Penyelesaian ganti rugi korban lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, hingga kini belum rampung. Pada Senin, 29 Mei 2017, tepat setelah 11 tahun lumpur panas menyembur, masih ada puluhan korban, baik dari warga maupun pengusaha, yang belum mendapatkan ganti rugi.
Humas Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS), Khusnul Khuluk, mengatakan saat ini masih ada 84 berkas warga korban lumpur di dalam peta area terdampak (PAT) yang belum mendapatkan pelunasan ganti rugi. "Totalnya Rp 54 miliar," kata Khusnul saat dihubungi Tempo, Senin.
Baca juga: Pemerintah Tak Beri Ganti Rugi Perusahaan Korban Lumpur Lapindo
Selain itu, masih ada 19 berkas (Rp 8,9 miliar) milik warga di PAT yang belum dibayar sama sekali. Menurut Khuluk, hal tersebut terjadi karena masih ada masalah dalam berkas tersebut. Di antaranya masalah hak waris bagi korban yang telah meninggal, luasan tanah, dan status tanah kering-basah.
Khuluk mengatakan anggaran untuk pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo baru akan diajukan di Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017. Adapun untuk ganti rugi pengusaha, kata dia, pemerintah telah memutuskan tidak menanggung kerugian perusahaan.
Pemerintah menganggap kerugian perusahaan yang berada di dalam PAT harus diselesaikan secara business-to-business dengan Lapindo. Dengan kata lain, pemerintah hanya akan menalangi Lapindo untuk pemberian dana bantuan ke masyarakat biasa di area terdampak, bukan ke pengusaha.
Kuasa hukum pengusaha korban lumpur Lapindo, Mursyid Murdiantoro, tetap akan melakukan upaya hukum atas keputusan pemerintah yang tidak menanggung kerugian perusahaan. "Tidak ada langkah lain kecuali langkah hukum," katanya tanpa menjelaskan detail upaya hukum tersebut.
Di peringatan 11 tahun semburan lumpur Lapindo ini, Mursyid berharap negara hadir secara komprehensif membantu mereka. Dia menyebut ada 27 pengusaha di PAT yang harus menanggung kerugian senilai Rp 701,68 miliar, terdiri atas Rp 542,75 miliar aset tanah serta Rp 158,92 miliar aset bangunan.
NUR HADI