Seorang warga memegang bendera putih sambil berbicara dengan tentara Filipina saat pertempuran antara tentara Filipina dengan militan di Marawi, Filipina, 27 Mei 2017. REUTERS/Romeo Ranoco
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia sedang mengupayakan agar sebelas WNI yang kini berada di Kota Marawi, Mindanao, Filipina dapat segera dipulangkan ke Tanah Air.
Menurut dia, berdasarkan data Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Davao dan Atase Polri di Filipina, diketahui bahwa para WNI tersebut masuk ke Negara Filipina secara legal dengan tujuan berdakwah. Ia menegaskan, sebelas WNI tersebut tidak terkait dengan kelompok teroris ISIS atau Daesh.
"Mereka masuk ke Filipina secara legal. Mereka izinnya berdakwah dan tidak tergabung dalam kelompok yang sekarang bertempur," katanya.
Ia juga memastikan kondisi para WNI tersebut baik pascaperistiwa baku tembak antara militer Filipina dengan kelompok bersenjata Maute di Marawi. "Sebelas WNI ini dalam kondisi baik," ucapnya. (Baca: Teror ISIS di Marawi, Kemlu: WNI di Filipina dalam Keadaan Baik)
Saat ini, ISIS sedang membangun basis kekuatan di Marawi, Filipina untuk menguasai wilayah Asia Tenggara. Sejak Selasa 23 Mei 2017, Presiden Filipina Rodrigo Duterte memberlakukan darurat militer di Mindanao, pulau terbesar kedua di negara itu, untuk menghentikan penyebaran Islam radikal.
Baku tembak terjadi ketika polisi dan tentara berupaya menangkap pemimpin kelompok Abu Sayyaf, Isnilon Hapilon. Kemudian kelompok bersenjata Maute yang pro-ISIS menanggapi rencana penangkapan tersebut dengan menyerbu Kota Marawi. (Baca:Umat Muslim Lindungi Warga Kristen Marawi dari Kelompok Maute)
OJK dan Polri Buru Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diduga di Luar Negeri
5 hari lalu
OJK dan Polri Buru Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diduga di Luar Negeri
Otoritas Jasa Keuangan terus memburu eks CEO PT Investree Radika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto Gunadi yang diduga berada di luar negeri. Bekas pucuk pimpinan perusahaan pinjaman online (pinjol) itu diduga menghimpun dana tanpa izin atau tindak pidana di sektor jasa keuangan.