Bebas Murni, Corby Dideportasi dari Bali ke Australia

Reporter

Sabtu, 27 Mei 2017 22:44 WIB

Schapelle Corby. (AP Photo/Firdia Lisnawati, File)

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan narapidana kasus narkoba Schapelle Leigh Corby dideportasi ke Australia pada Sabtu, 27 Mei 2017. Corby dijadwalkan meninggalkan Bali menuju Australia sekitar pukul 22.00 Wita dengan maskapai penerbangan Virgin Australia.

"Hari ini masa akhir pembimbingannya oleh Balai Pemasyarakatan Denpasar, dan diarahkan ke Imigrasi Ngurah Rai untuk dideportasi," kata Kepala Lapas Klas II A Denpasar, Tonny Nainggolan saat dihubungi, Sabtu, 27 Mei 2017.

Baca: Drama Berbayar Ratu Ganja: Corby Jadi Pesohor

Sebelum terbang ke negeri asalnya, wanita berusia 40 tahun itu lebih dulu mendatangi Balai Pemasyarakan Kelas I Denpasar sekitar pukul 17.30 Wita untuk menyelesaikan administrasi pembebasannya. Saat tiba di Kantor Balai Pemasyarakatan, Corby menutupi wajahnya dengan kerudung agar terhindar dari sorotan kamera awak media.

Tonny Nainggolan menuturkan sejak mendapatkan pembebasan bersyarat di Februari 2014, Corby diserahkan ke Balai Pemasyarakatan untuk mendapatkan bimbingan lanjutan. Hari ini adalah masa akhir bimbingan tersebut, sehingga Corby bisa dideportasi kembali ke Australia.

Selama masa pembebasan bersyarat, kata Tonny Nainggolan, Corby tinggal di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Bali. Di sana, Corby diketahui tinggal di sebuah rumah kontrakan. Namun untuk informasi lebih lanjut, Tonny mengaku sebaiknya menghubungi Kepala Balai Pemasyarakatan Klas I Denpasar dan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Baca: Pemerintah Dinilai Istimewakan Ratu Ganja Corby

Schapelle Leigh Corby ditangkap di Bandara Nugrah Rai di Bali. Petugas beacukai menemukan 4,1 kilogram ganja di dalam tas papan seluncurnya pada 8 Oktober 2004. Corby dinyatakan bersalah mendatangkan narkotika ke Indonesia. Ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada 27 Mei 2005.

Corby sempat mendapatkan pemotongan hukuman menjadi 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Bali. Jaksa kemudian mengajukan banding atas keputusan itu dan tiga bulan kemudian Mahkamah Agung RI mengembalikan hukuman 20 tahun untuk terdakwa.

Pada 11 Agustus 2006, pengacara Corby mengajukan peninjauan kembali (PK), suatu upaya hukum terakhir untuk membatalkan hukumannya. Namun pada 28 Maret 2008, majelis hakim yang terdiri atas tiga hakim agung menolak permohonan PK Corby.

Tetapi pada 7 Februari 2014, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengumumkan Corby telah diberi pembebasan bersyarat, bersama 900 napi yang kasusnya diperiksa. Sehingga pada 10 Februari 2014, Corby secara resmi diberi pembebasan bersyarat dan diizinkan meninggalkan LP Kerobokan.

DIKO OKTARA | ANTARA

Berita terkait

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

13 hari lalu

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

20 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris

27 hari lalu

Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris

Hotman Paris menjadi sorotan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

4 Februari 2024

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.

Baca Selengkapnya

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

5 Desember 2023

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.

Baca Selengkapnya

153 WNA Cina Dideportasi dari Batam karena Jadi Pelaku Love Scamming

21 September 2023

153 WNA Cina Dideportasi dari Batam karena Jadi Pelaku Love Scamming

Pemulangan WNA Cina pelaku love scamming itu dilakukan menggunakan pesawat khusus yang berangkat dari Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.

Baca Selengkapnya

Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

17 Agustus 2023

Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

Selama berada di Mapenaling, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani.

Baca Selengkapnya

WNA Penganiaya Warga Aceh Dipulangkan ke Australia

11 Juni 2023

WNA Penganiaya Warga Aceh Dipulangkan ke Australia

WNA Australia yang menganiaya warga Aceh telah dipulangkan ke negara asalnya.

Baca Selengkapnya

Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

9 Juni 2023

Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

Selain Anita Cepu, lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanannya kemarin.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Kawal Deportasi 52 WN Cina Sindikat Penipuan Online Internasional

26 Mei 2023

Bareskrim Kawal Deportasi 52 WN Cina Sindikat Penipuan Online Internasional

Salah satu bentuk pengwalan Bareskrim adalah memastikan paspor WNA telah dicap stempel deportasi oleh Imigrasi dan sampai masuk pesawat sesuai tujuan.

Baca Selengkapnya