Diduga Terlibat Suap Audit BPK, Kemendes Bakal Ganti Irjen

Reporter

Editor

Budi Riza

Sabtu, 27 Mei 2017 21:11 WIB

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri) bersama Menteri Desa PDT dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo (kanan) menjawab pertanyaan wartawan seusai melakukan pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, 1 Februari 2017. Selain untuk berkoordinasi, pertemuan tersebut juga meminta KPK untuk melakukan pengawalan terkait penyaluran dan penggunaan dana desa di tahun 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, mengatakan malam ini dia sedang mengumpulkan semua pejabat eselon I. Alasannya, dia ingin mengetahui bagaimana seorang Inspektur Jenderal di kementerian ini bisa menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena terlibat kasus dugaan suap.

"Saya mau mendapatkan kepastian bagaimana ini bisa terjadi," kata Eko Putro Sandjojo saat ditemui di Kementerian Desa PDTT, Jakarta Selatan, Sabtu, 27 Mei 2017.


Baca: KPK Temukan Uang Miliaran Rupiah di Brankas Pejabat Eselon 1 BPK

Eko Putro menuturkan ini merupakan langkah internal kementerian untuk merespons apa yang sedang menimpa kementerian itu. Dia juga belum mengetahui mengenai siapa pihak yang memerintahkan Irjen Kementerian Desa melakukan suap. "Saya belum tahu, saya akan berkoordinasi dengan KPK dan membantu mereka biar lancar."


Baca: KPK Belum Temukan Keterlibatan Ketua BPK di Kasus Suap Kemendes


Penangkapan ini, kata Eko Putro, merupakan cacat bagi kinerja jajarannya. Dia melihat selama ini seluruh jajarannya telah bekerja keras demi mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan. Ini membuat Eko mengambil keputusan untuk segera mencopot Sugito dari posisi Irjen. "Besok pagi kami cari pengganti, tapi kalau terbukti tidak bersalah akan dikembalikan lagi hak-haknya," kata dia.

Eko Putro mengaku tidak ingin berspekulasi mengenai kasus ini. Dia menginginkan bisa secepatnya bertemu dengan KPK membahas masalah ini dan ingin juga bertemu dengan Sugito. "Saya akan bertemu pak Irjen, supaya dapat keterangan langsung."

Menurut Eko Putro, selama ini jajaran kementerian berusahaa mengikuti aturan yang berlaku dalam penyusunan laporan keuangan. Ia juga menyatakan banyak mengajarkan cara membuat laporan keuangan kepada para stafnya, begitu pun dengan Irjen Kemendes Sugito. "Irjen juga sebenarnya getol mengajarkan dan membimbing pejabat di kementerian ini. Dia bekerja sampai malam."

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap laporan keuangan Kementerian Desa PDTT untuk tahun anggaran 2016. Dua di antaranya merupakan pegawai Kementerian Desa.

Pertama adalah Inspektur Jenderal Kementerian Desa PDTT Sugito dan seorang pejabat eselon III kementerian itu. Selain itu, KPK juga menetapkan dua pejabat BPK, yaitu satu auditor BPK dan satu pejabat eselon I BPK.

DIKO OKTARA

Advertising
Advertising

Berita terkait

BNPT Gandeng Kemendes PDTT Sukseskan Desa Siapsiaga

4 Maret 2024

BNPT Gandeng Kemendes PDTT Sukseskan Desa Siapsiaga

Program Desa Siapsiaga merupakan pelibatan semua unsur masyarakat di desa dalam mencegah terorisme.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya