TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus gratifikasi audit laporan keuangan Kementerian Desa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Suap itu diberikan agar BPK memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Kemendes Pembangunan Daerah Tertinggal tahun anggaran 2016.
"KPK meningkatkan status ke penyidikan, serta menetapkan empat orang sebagai tersangka dengan inisial SUG, JBP, RS, serta ALS," kata Laode dalam jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu, 27 Mei 2017.
Baca: KPK Temukan Sejumlah Uang dalam OTT Pejabat BPK
Dalam perkara ini, Laode menjelaskan SUG memegang posisi sebagai Inspektur Jenderal di Kementerian Desa. Sementara itu, JBP adalah pejabat eselon 3 Kemendes, RS pejabat eselon 1 BPK, dan ALS adalah auditor BPK.
Penyidik KPK menangkap empat orang tersebut dalam operasi tangkao tangan di dua lokasi berbeda pada Jumat, 26 Mei 2017. Tiga orang yaitu JBP, RS, serta ALS ditangkap lebih dahulu dalam pertemuan di BPK, baru kemudian SUG ditangkap di kantor Kementerian Desa. "SUG sebagai pemberi suap dalam kasus ini," ujar Laode menambahkan.
Terkait pasal yang disangkakan kepada mereka, Laode menyebut SUG dan JBP akan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau Pasal 5 ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal selaku pemberi suap atau gratifikasi adalah 5 tahun penjara.
Baca: Auditor BPK Terkena OTT, Ketua KPK: Tunggu Konferensi Pers Besok
"Sebagai penerima, RS dan ALS dikenai Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b, atau pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujar Laode. Ancaman hukuman untuk RS dan ALS adalah paling lama 20 tahun
ISTMAN M.P.
Berita terkait
KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi
45 menit lalu
Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor
4 jam lalu
KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana
5 jam lalu
Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.
Baca SelengkapnyaPK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan
5 jam lalu
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.
Baca SelengkapnyaPengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan
7 jam lalu
Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.
Baca SelengkapnyaMassa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK
8 jam lalu
Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.
Baca SelengkapnyaKejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur
8 jam lalu
Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
8 jam lalu
KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda
11 jam lalu
Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Ronald Tannur dan Ayahnya Hari Ini
12 jam lalu
Edward Tannur dan anaknya, Gregorius Ronald Tannur diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung atas dugaan suap pengurusan perkara pembunuhan Dini Sera.
Baca Selengkapnya