TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus gratifikasi audit laporan keuangan Kementerian Desa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Suap itu diberikan agar BPK memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Kemendes Pembangunan Daerah Tertinggal tahun anggaran 2016.
"KPK meningkatkan status ke penyidikan, serta menetapkan empat orang sebagai tersangka dengan inisial SUG, JBP, RS, serta ALS," kata Laode dalam jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu, 27 Mei 2017.
Baca: KPK Temukan Sejumlah Uang dalam OTT Pejabat BPK
Dalam perkara ini, Laode menjelaskan SUG memegang posisi sebagai Inspektur Jenderal di Kementerian Desa. Sementara itu, JBP adalah pejabat eselon 3 Kemendes, RS pejabat eselon 1 BPK, dan ALS adalah auditor BPK.
Penyidik KPK menangkap empat orang tersebut dalam operasi tangkao tangan di dua lokasi berbeda pada Jumat, 26 Mei 2017. Tiga orang yaitu JBP, RS, serta ALS ditangkap lebih dahulu dalam pertemuan di BPK, baru kemudian SUG ditangkap di kantor Kementerian Desa. "SUG sebagai pemberi suap dalam kasus ini," ujar Laode menambahkan.
Terkait pasal yang disangkakan kepada mereka, Laode menyebut SUG dan JBP akan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau Pasal 5 ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal selaku pemberi suap atau gratifikasi adalah 5 tahun penjara.
Baca: Auditor BPK Terkena OTT, Ketua KPK: Tunggu Konferensi Pers Besok
"Sebagai penerima, RS dan ALS dikenai Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b, atau pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujar Laode. Ancaman hukuman untuk RS dan ALS adalah paling lama 20 tahun
ISTMAN M.P.
Berita terkait
Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa
2 jam lalu
Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya
4 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar
1 hari lalu
KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
1 hari lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaSoal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.
Baca SelengkapnyaLaporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem
1 hari lalu
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.
Baca SelengkapnyaPengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho
1 hari lalu
Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?
Baca SelengkapnyaLaporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK
1 hari lalu
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.
Baca Selengkapnya