TEMPO.CO, Sukabumi - Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, melarang aktivitas sweeping atau penyisiran oleh organisasi masyarakat (ormas) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) selama Ramadan 2017.
"Larangan ini untuk mencegah adanya tindakan anarkis dan gangguan keamanan di tengah masyarakat sehingga menodai kesucian Ramadhan," kata Bupati Sukabumi Marwan Hamami, Sabtu, 27 Mei 2017.
Sesuai Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 560/1559 tentang Tertib Ramadhan 1438 H dan keputusan bersama bahwa aksi sweeping tersebut hanya boleh dilakukan petugas keamanan, seperti TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Jika ormas atau LSM menemukan adanya pelanggaran, seperti masih beroperasinya tempat hiburan malam (THM), peredaran minuman keras, prostitusi, warung makan/restoran yang buka siang hari, agar segera melapor dan jangan main hakim sendiri.
Semua aktivitas seperti sweeping, patroli, dan penutupan hanya bisa dilakukan oleh instansi yang sudah ditunjuk seperti tiga lembaga tersebut.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh warga selama Ramadan ini agar saling menghormati dan menjaga toleransi antarumat beragama khususnya dengan umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa wajib ini," katanya.
Wakil Bupati Ingin Wujudkan Sukabumi Bebas Korupsi
12 hari lalu
Wakil Bupati Ingin Wujudkan Sukabumi Bebas Korupsi
Wakil Bupati Sukabumi H Iyos Somantri mengikuti Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Wilayah II, Diseminasi MCP tahun 2024 dan tindaklanjut rekomendasi hasil survei penilaian integritas (SPI) tahun 2023 dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara Virtual dari Pendopo, pada Selasa, 23 April 2024.
Bupati Sukabumi Sosialisasikan Peraturan untuk Kembangkan Potensi Daerah
12 hari lalu
Bupati Sukabumi Sosialisasikan Peraturan untuk Kembangkan Potensi Daerah
Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Sukabumi mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 13 tahun 2024 tentang Tata Kelola Inovasi Daerah kepada sejumlah perangkat daerah dan kecamatan, di Hotel Augusta Cikukulu, pada Selasa, 23 April 2024.
Ade Suryaman, menghadiri acara penting terkait penyaluran TKD dan pemberian penghargaan kinerja di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sukabumi pada Senin, 22 April 2024.